News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Geram, Ini 6 Fakta Kasus Penembakan Rina Wulandari yang Didalangi Kopda Muslimin

Tim Gabungan Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro berhasil mengungkap misteri kasus penembakan terhadap Rina Wulandari (34) di Semarang, Senin (18/7/2022).
Selasa, 26 Juli 2022 - 09:56 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menanyai para tersangka penembakan istri TNI, Senin (25/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Semarang, Jawa Tengah - Tim Gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus penembakan terhadap Rina Wulandari (34) di Jalan Cemara III Banyumanik Kota Semarang, Senin (18/7/2022)

Polisi telah menahan empat orang tersangka yang merupakan tim ekskutor. Dibalik kasus penembakan itu, ternyata suami Rina Wulandari yaitu Kopda Muslimin menjadi otak semua peristiwa yang bikin geger warga Semarang tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut Ini deretan fakta-fakta kasus penembakan Istri TNI di Semarang yang berhasil diungkap:


1.Korban Ditembak 2 Kali Didepan Anaknya

Rina Wulandari (34) dibuntuti oleh para eksekutor yang berjumlah 4 orang, saat menjemput anaknya dari sekolah. Dalam rekaman CCTV terlihat korban ditembak sebanyak dua kali.

Tembakan pertama mengenai bagian perut korban, namun karena dianggap tidak mematikan, pelaku berboncengan sepeda motor kembali lagi dan melepaskan tembakan yang kedua di depan rumah korban. 

Foto: Rekaman CCTV saat penembakan terjadi (Teguh Joko)

Korban yang sudah tertembak di perut pada tembakan pertama, berusaha melindungi anaknya yang masih duduk di jok sepeda motor. Korban juga melawan dengan mengayunkan tas kepada pelaku hingga tembakan kedua meleset. 

 

2.Otak Penembakan Adalah Suami Korban, Kopda Muslimin.

Dalam konperensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022), Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, suami korban Kopda Muslimin merupakan otak dari pelaku penembakan.

Foto: Kopda Muslimin, istri korban dan sekaligus otak penembakan (Teguh Joko)

Kopda Muslimin membayar para eksekutor sebesar 120 juta satu paket untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri.  

"Jadi setelah penembakan jam 12 siang, suami korban ini membawa istrinya ke rumah sakit. Nah, setelah itu Sugiono alias Babi menemui Muslimin untuk mengambil bayaran di Indomaret samping RS Hermina Banyumanik Semarang. Besarnya 120 juta rupiah," jelas Kapolda Jawa Tengah. 

 

3.Kasus Asmara Menjadi Motif Penembakan

Masalah asmara antara Kopda Muslimin dan kekasih gelapnya menjadi motif dibalik penembakan Rina Wulandari. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Senin (25/7/2022). 

"Motifnya karena (Kopda M) punya pacar lagi dan ada delapan saksi yang kita periksa di antaranya saksi itu pacarnya," ujar Kapolda Jateng.  

Kekasih gelap dari Kopda Muslimin itu kini sudah ditahan aparat kepolisian untuk pendalaman penyidikan. 

 

4.Kopda Muslimin Sudah Empat Kali Berupaya Membunuh Istrinya

Kopda Muslimin ternyata sudah empat kali merencanakan pembunuhan istrinya. Pembunuhan ini direncanakan bersama dengan seorang tersangka lain berinisial S alias Babi, warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. 

Prajurit TNI yang bertugas di Yonarhanud Semarang itu diketahui meminta tersangka eksekutor penembakan bernama Sugiono alias Babi (36) untuk menghabisi istrinya tak kurang dari 4 kali. 

Foto: Para pelaku saat digelandang ke Mapolda Jawa Tengah (Teguh Joko)

Kopda Muslimin telah memerintahkan tersangka Babi untuk meracun, membunuh dan menyantet istrinya. Akan tetapi, rencanana tersebut gagal dan jalan terakhir yaitu melakukan penembakan. 

"Salah satu pelaku mengatakan bahwa suami korban telah memerintahkan saudara Babi tidak hanya melakukan penembakan. Satu bulan yang lalu dia sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya. Lalu pura-pura mencuri dan membunuh istrinya. Lalu ada juga santet. Ini masih kita dalami. Yang jelas targetnya istrinya meninggal," ujar Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi saat rilis kasus komplotan penembakan istri TNI di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

 

5. Mengajak Kekasih Gelapnya Kabur Setelah Penembakan Istrinya

Usai peristiwa penembakan dan mengetahui istrinya berhasil diselamatkan, Kopda Muslimin berusaha melarikan diri dan menghilangkan jejak.

Ia sempat mengajak pacar gelapnya untuk kabur bersama. Namun, kekasihnya itu menolak dan langsung diamankan oleh tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV Dipnegoro. 

 

6.Hukuman Berat Menanti Kopda Muslimin

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan Kopda Muslimin akan mendapat sanksi atau hukuman yang berat lantaran sebagai dalang penembakan terhadap istrinya di Semarang, Jawa Tengah, bernama Rina Wulandari (34). 

"Kita transparan kalau betul melanggar akan kita hukum seberat-beratnya," ujar Dudung saat jumpa pers penembakan istri TNI di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022) di Semarang, Jawa Tengah. 

Foto: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Jateng mengecek barang bukti (Teguh Joko)

Kopda Muslimin tak segan-segan membayar orang senilai Rp120 juta untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yaitu Rina Wulandari (RW). 

Saat ini, TNI bersama polisi tengah fokus mencari keberadaan Muslimin, diduga kabur ke luar pulau Jawa. 

"Oknum atau suaminya masih dalam proses pencarian. Saya sudah perintahkan Pangdam untuk koordinasi dengan Polda. Kemungkinan suami korban lari keluar Jawa," katanya. (Buz)

Ikuti terus berita terbaru lainnya melalui channel YouTube tvOneNews:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT