News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ringkus 16 Tersangka

Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dalam kurun waktu mulai tanggal 1 -16 Agustus 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:09 WIB
16 pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Satresnarkoba Polrestabes Semarang
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah dalam kurun waktu mulai tanggal 1 -16 Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan, dari 11 kasus yang terungkap, pihaknya juga mengamankan 16 tersangka dengan rincian 12 pengedar dan pengguna sebanyak 4 orang. Barang bukti juga turut diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 139,2 gram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada 15 tersangka dewasa dan satu tersangka masih anak dibawah umur. Sedangkan ada dua orang residivi atas kasus yang sama yaitu tersangka Bambang yang baru keluar tahun 2021 dan Galang tahun 2022 yang masih bebas bersyarat,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022). 

AKBP Edy menjelaskan, dari belasan perkara ini, ada dua kasus menonjol atau penemuan barang bukti paling banyak yang berhasil terungkap. Kasus pertama yakni dengan tersangka bernama Ferdian Wijaya (23) warga Tambak Bandarharjo RT 1 RW 15, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Ia diamankan saat hendak mengedarkan narkoba namun malah terkena tilang di Pos Lantas Polisi Gatur Bangkong Jalan MT. Haryono Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (10/8/2022) pukul 08.45 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari Ferdian yakni sabu-sabu sebanyak 46 plastik klip kecil yang seberat 0,5 gram yang telah dibungkus plastik warna biru dikantong celana depan sebelah kanan. 

“Waktu itu tersangka terkena tilang lalu bingung ditambah malamnya habis nyabu. Kemudian narkobanya ia tanam lalu difoto dan saat difoto ada anggota polisi lalu lintas yang melihat dan mencurigai lalu dilakukan penggeledahan ternyata dia membawa sabu-sabu sekitar 51 paket,” jelasnya. 

Saat dilakukan pengembangan, ternyata Ferdian dikenalkan oleh Rio Pangestu (24) warga Zebra Dalam RT 1 RW 5, Kelurahan Pedurungan, Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan Markus Widodo (24) Jalan Cinde Dalam VII No.15 RT 10 RW 8 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang kepada seseorang berinisial KITING.

“Rio yang mengenalkan kepada KITING hari Seninnya itu (8/8) dia (Ferdian) dituruni barang (narkoba) sekitar 50 gram dan 25 sudah ditanam-tanam (diedarkan) dan diambil dimana Rio juga mengambil,” terangnya. 

AKBP Edy menambahkan, kedua tersangka ini diamankan setelah menggunakan sabu-sabu di rumah Markus pada Sabtu (13/8/2022) di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang ketika perjalanan pulang kerumah Rio. 

“Kita lakukan pengembangan lagi ada seorang yang di Lapas Semarang. Dan mungkin di Lapas sudah bocor informasinya sehingga tidak menemukan alat bukti maupun bukti yang lain dan disana saat dilakukan pemeriksaan pun dia (Napi di Lapas) menyangkal kalau kenal dengan Ferdian dan kenalnya dengan Rio,” terangnya. 

Sedangkan untuk kasus kedua yang menjadi atensi ada dua orang tersangka yang diamankan yakni masing-masing bernama Mohammad Rizal Arifin (27) warga Srirejeki Dalam VI No.3 RT 4 RW 3 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan Heri Purwanto (43) warga Taman Kumudasmoro RT 5 RW 7 Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Dari dua tersangka ini, barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 100 gram dan tiga timbangan digital. AKBP Edy menjelaskan, pengungkapan ini berawal ketika Rizal mendapat perintah dari PJR sebanyak dua kali yang pertama sebanyak 50 gram dan kedua 100 gram. 

Saat hendak mengirim sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut, kepolisian berhasil mengamankan Rizal dan Heri di Depan halte samping RedDoorz Setia budi Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Minggu (14/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB. 

“Yang kenal pertama kali PJR itu Heri kemudian dikenalkan ke Rizal. Rizal langsung diturunkan (diperintah mengedarkan) barang (narkoba) dua kali yang pertama 50 gram dan terakhir 100 gram,” bebernya. 

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka yakni Ferdian mengatakan dirinya mendapatkan upah Rp. 400 ribu untuk mengedarkan narkoba. Namun apes baginya saat hendak mengedarkan barang haram itu dirinya terkena tilang lantaran motornya yang tak memenuhi standart. 

“Saya bleng (bingung) dan panik lalu narkobanya biar gak ketahuan polisi saya tanam terus foto. Pas saya foto malah ketahuan pak polisi. Baru satu kali mengedarkan,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini pera pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapt dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk anak dibawah umur karena sudah melakukan beberapa kali kita tetap proses sesuai prosedur namun perlakuannya tetap beda dengan yang dewasa,” imbuh AKBP Edy. (Dcz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.
Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap, menyampaikan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Lapas Narkotika Jakarta terhadap masyarakat
Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas disebut standar
Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Marc Klok mengaku sedih tak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, tetapi tetap memberi dukungan penuh usai kemenangan atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.
Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Dari hasil pemeriksaan dan razia, petugas gabungan menemukan sejumlah anggota TNI, Polri, dan ASN yang berada di lokasi tempat hiburan malam Kota Bandung..
Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PERURI, Farah Fitria Rahmayanti, hadir mewakili manajemen perusahaan

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT