News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 10 September 2022, Ada Kereta Tambahan dari Stasiun Solo Balapan Pukul 19.10 WIB

Berikut jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Tugu Yogyakarta, hari ini, Sabtu, 10 September 2022, pastikan KMT ada isi saldo.
Sabtu, 10 September 2022 - 06:40 WIB
Ilustrasi - KRL Yogyakarta-Solo
Sumber :
  • Twitter @CommuterLine

Solo - Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan akhir Stasiun Tugu Yogyakarta, hari ini, Sabtu, 10 September 2022.

KRL Solo-Jogja berhenti di 13 stasiun yaitu, Stasiun Palur, Solo Jebres, Solo Balapan, Purwosari, Gawok, Delanggu, Ceper, Klaten, Srowot, Brambanan, Maguwo, Lempuyangan, dan Tugu Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekali perjalanan naik KRL dikenai biaya Rp 8.000 dengan waktu tempuh kurang lebih satu jam.

Pastikan saldo kartu multi trip kalian mencukupi untuk melakukan check in dan check out.

KRL saat ini menjadi moda transportasi yang digemari oleh masyarakat, terutama pekerja, pelajar, dan orang-orang yang hendak berlibur di Solo maupun Yogyakarta.

Berikut jadwal lengkap KRL relasi Solo-Jogja dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Tugu Yogyakarta, hari ini, Sabtu, 10 September 2022.

Keberangkatan dari Stasiun Palur
06.15
09.30
15.25

Keberangkatan dari Stasiun Solo Jebres

06.21
09.36
15.31

Stasiun Solo Balapan
05.05
06.31
08.17
09.00 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
09.40
11.20
12.25
14.30
15.32
16.33
18.05
19.10 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Purwosari
05.11
06.37
08.23
09.07 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
09.46
11.26
12.31
14.36
15.38
16.40
18.12
19.15 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Gawok
05.18
06.44
08.30
09.14 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
09.53
11.33
12.38
14.43
15.58
16.47
18.19
19.26 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Delanggu
05.24
06.50
08.48
09.20 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
09.59
11.39
12.44
14.49
16.04
16.53
18.25
19.45 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Ceper
05.31
06.57
08.55
09.27 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
10.18
11.46
12.51
14.56
16.11
17.00
18.32
19.52 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Klaten
05.40
07.06
09.04
09.36 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
10.28
11.55
13.00
15.05
16.21
17.10
18.42
20.01 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Srowot
05.47
07.13
09.11
09.43 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
10.35
12.02
13.07
15.12
16.28
17.17
18.49
20.08 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Brambanan
05.54
07.20
09.18
09.50 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
10.42
12.09
13.14
15.19
16.35
17.24
18.56
20.15 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Maguwo
06.02
07.28
09.26
09.58 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
10.50
12.17
13.22
15.27
16.44
17.33
19.05
20.23 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Stasiun Lempuyangan
06.10
07.35
09.33
10.05 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
10.59
12.24
13.29
15.34
16.51
17.45
19.13
20.31 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Stasiun Yogyakarta
06.14
07.39
09.37
10.09 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
11.03
12.28
13.33
15.38
16.54
17.49
19.16
20.35 hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
(pdm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT