News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli Gadis Dibawah Umur, 2 Pemuda di Wonosobo Dibekuk Polisi

Cabuli anak dibawah umur, S (22) dan AKA (20) warga Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo.
Senin, 10 Oktober 2022 - 22:26 WIB
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Wonosobo, Senin (10/10/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Wonosobo, Jawa Tengah – S (22) dan AKA (20) warga Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, Jawa Tengah dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, akibat kelakukan bejatnya mencabuli anak yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Ahmad Sugeng menjelaskan, kejadian pencabulan yang dialami oleh korban FI (16) terjadi pada Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bermula saat korban bertemu dengan pelaku S di sebuah warung dan meminta bantuan ke pelaku S untuk mengambilkan sebuah handphone yang tertinggal dirumah pacarnya.

“Korban meminta kepada pelaku S untuk mengantarkannya ke rumah pacar korban karena mau mengambi handphone yang ketinggalan,” ungkap AKP Ahmad Sugeng saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Senin (10/10/22).

Setelah sampai ke rumah pacar korban, keadaan rumah tersebut terkunci dan tidak ada orang. Karena kondisi larut malam, pelaku S pun kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang ke rumah, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan takut dengan ibu korban karena sudah larut malam.

“Melihat kondisi korban lemas, kemudian pelaku S mengajak korban untuk pulang kerumahnya,” tambahnya.

Di rumah tersebutlah pelaku S mengajak korban untuk berhubungan intim namun sempat ditolak oleh korban.

“Setelah sampai rumah, korban langsung dibawa ke kamar. Korban yang sedang tidur dibangunkan oleh pelaku S dan mengajak berhubungan badan, korban pun menolak. Karena paksaan akhirnya pelaku S melancarkan aksinya menyetubuhi korban bergantian dengan pelaku AKA,” terangnya.

Keesokan harinya, korban pun menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Kemudian pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan kepada dua pelaku S dan AKA tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari kejadian tersebut, Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Wibowo, mengatakan dua pelaku S dan AKA telah melanggar Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rbo/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 
Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT