GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Upaya Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Berkas perkara kasus upaya pembunuhan terhadap istri Kopda Muslimin dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).
Jumat, 18 November 2022 - 16:14 WIB
Penyerahan berkas perkara upaya pembunuhan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari di Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri Kopda Muslimin yakni, Rina Wulandari dilimpahkan oleh penyidik dari Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).

Para komplotan penembakan berencana ini masing-masing bernama Sugiono alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Pedurungan, Kota Semarang, Supriyono alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, Agus Santoso alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan Dwi Sulistyo warga Kabupaten Sragen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum dilimpahkan, para tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prama Jasa didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Mohammad Rizky Pratama.
Penyerahan berkas perkara ke Kejari Kota Semarang dibagi menjadi tiga. Dua berkas tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dan satu berkas tentang kepemilikan senjata api.

“Sugiono alias Babi itu dijadikan satu berkas perkaranya dengan Supriyono. Kemudian Ponco Aji Nugroho itu dijadikan satu dengan Agus Santoso jadi dua berkas. Kemudian yang kepemilikan senjata Dwi Sulistyo itu pakai berkas berbeda pakai Undang-Undang Darurat,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama di sela-sela pelimpahan perkara.

Dirinya menjelaskan, kelima terdakwa yang dilimpahkan perkaranya ini terancam hukuman mati.

“Disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 35 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian yang kedua itu terdakwa Dwi Sulistyo disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1  Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1991,” paparnya.

“Untuk ancaman hukuman keempat terdakwa tadi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kemudian yang Undang-Undang darurat minimal hukuman setinggi-tingginya 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya menerangkan, setelah pelimpahan berkas perkara ini, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Para terdakwa kini ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

“Selanjutnya menunggu persidangan. Setelah ini segera kami limpah ke pengadilan untuk menentukan hari sidang dan lain-lainnya. Setelah itu mengenai yang lebih detail mungkin akan lebih diungkap di persidangan,” bebernya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Adam Alis Ketagihan Cetak Gol di Stadion Segiri, Minta Persib Selesaikan Musim di Kandang Bekas Tim

Adam Alis Ketagihan Cetak Gol di Stadion Segiri, Minta Persib Selesaikan Musim di Kandang Bekas Tim

Kemenangan di laga pekan ke-32 Super League 2025-2026 ini memastikan Persib Bandung kokoh di puncak klasemen dengan 75 poin.
Sponsor Beri Dukungan untuk Persija dan Persib, Sukses Gelar Nobar El Clasico Super League

Sponsor Beri Dukungan untuk Persija dan Persib, Sukses Gelar Nobar El Clasico Super League

Antusiasme tinggi pun tersaji dengan ramainya lima outlet yang menjamu suporter Super League di pertandinigan tersebut. 
Profil Jordan Wilson: Outside Hitter Muda yang Direkrut Hyundai Hillstate, Calon Tandem Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027

Profil Jordan Wilson: Outside Hitter Muda yang Direkrut Hyundai Hillstate, Calon Tandem Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027

Menilik profil singkat Jordan Wilson, pemain asing baru yang baru saja direkrut Hyundai Hillstate dan dikabarkan bakal menjadi tandem Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Asing Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Asing Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate resmi merekrut pemain asing baru, namun sosok tersebut bukanlah Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Comeback dari Persija, Bojan Hodak Akui Laga El Clasico Menguras Persib Bandung

Comeback dari Persija, Bojan Hodak Akui Laga El Clasico Menguras Persib Bandung

Sempat tertinggal dari gol Allaeddine Ajaraie, Persib Bandung mengamankan poin penuh lewat brace gol Adam Alis di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (10/5/2026). 
Kalahkan Persija 2-1 di Samarinda, Wali Kota Bandung Optimistis Persib Juara Super League

Kalahkan Persija 2-1 di Samarinda, Wali Kota Bandung Optimistis Persib Juara Super League

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan optimistis Persib Bandung mampu meraih gelar juara Super League 2025/2026 usai meraih kemenangan 2-1 pada laga tandang melawan

Trending

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal filosofi ekologi Padjadjaran di sela-sela aktivitasnya menyusuri hutan lindung seluas 2,5 hektare di sekitar Istana Cipanas. 
Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung resmi mengonfrimasi secara langsung bahwa Megawati Hangestri bermain untuk timnya di Liga Voli Korea 2026-2027.
KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO mengumumkan perpanjangan kontrak sejumlah pemain asing V-League 2026, termasuk rival-rival utama Megawati Hangestri, yang dipastikan tetap memperkuat klub.
Santriwati Bongkar Awal Mula Terjadi Pelecehan di Ponpes Pati, Sebut Pelaku Tidurnya Sering Pindah-pindah

Santriwati Bongkar Awal Mula Terjadi Pelecehan di Ponpes Pati, Sebut Pelaku Tidurnya Sering Pindah-pindah

​​​​​​​Santriwati bongkar awal dugaan pelecehan di Ponpes Pati oleh pelaku, termasuk kebiasaan pelaku yang disebut sering pindah tidur. Simak ceritanya!
Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 328 dengan duel utama antara Khamzat Chimaev vs Sean Strickland.
Kiai Ashari Diduga Tak Sendirian, Orang Dekat Disebut Siapkan ‘Kamar Khusus’ untuk Lakukan Aksi Bejat 

Kiai Ashari Diduga Tak Sendirian, Orang Dekat Disebut Siapkan ‘Kamar Khusus’ untuk Lakukan Aksi Bejat 

Ali mengatakan perkembangan signifikan baru terlihat setelah adanya pergantian pejabat kepolisian pada awal 2026. Dari hasil pendalaman, muncul dugaan adanya pihak internal ponpes yang ikut membantu memuluskan aksi Kiai Ashari.
Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Ayah korban berinisial M mengatakan langkah hukum yang diambil keluarganya bukan hanya untuk kepentingan anaknya, tetapi juga karena kekhawatiran masih banyak santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT