Tegal, Jawa Tengah - Seorang ayah berinisial SJ (40) yang seharusnya menjaga justru tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam Konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Tegal, Selasa (29/11/2022) di halaman Mapolres Kabupaten Tegal.
Korban adalah anak kandung dari pelaku dan usianya masih 15 tahun. Adapun aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku bukan hanya sekali melainkan sebanyak lima kali.
Menurut Arie, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat memberontak dengan cara menendang pelaku.
"Namun, pelaku malah mengancam akan membunuh korban, jika melaporkan aksi pencabulan tersebut kepada sang ibu," ungkapnya.
Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, kata Kapolres, selain mengancam akan menggorok leher anaknya sendiri jika melapor, pelaku juga mengimi-imingi korban akan diberi uang Rp 50 ribu.
Karena merasa takut atas ancaman sang ayah, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.
Load more