"Kepada penyidik, pelaku ini mengaku berada diluar kendali atau diluar kontrol saat melakukan pencabulan. Karena yang bersangkutan suka minum-minuman keras (mabuk). Sehingga ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur," terang AKBP Arie Prasetya Syafa'at.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menambahkan untuk korban sampai saat ini statusnya masih sebagai pelajar di salah satu sekolah.
"Saat melancarkan aksinya, di rumah pelaku ada istri (ibu korban) dan adik korban. Tapi memang tidak mengetahui peristiwa pencabulan tersebut, karena aksinya dilakukan dini hari, atau saat semuanya dalam kondisi tertidur pulas," kata AKP Vonny.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan pelaku juga mengakui jika ia sudah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Tegal. (oso/ppk)
Load more