Purbalingga, Jawa Tengah - Hati-hati berkenalan dan berkencan dengan orang asing di media sosial. Di Purbalingga, modus ini digunakan untuk menggasak sepeda motor dan barang berharga korban.
Selanjutnya, janjian untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju Objek wisata D'las Karangreja.
"Modus yang dilakukan yaitu pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Senin (16/1/2023).
Sesampainya di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.
Korban kemudian berusaha menyusul ke lokasi parkir ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Berbekal informasi yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga berhasil menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya
Selain PW (32) seorang pedagang warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Polisi juga menangkap dua penadah, yaitu AR (30) karyawan swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan MSD (47) wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain.
Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Sjo/Buz)
Load more