LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Tuntutan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Syamsul Huda

Berbeda dengan Dua Lainnya, Tiga Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Lebih Ringan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/2/2023) malam menggelar sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan Malang, dengan terdakwa 3 oknum anggota kepolisian.

Kamis, 23 Februari 2023 - 23:48 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/2/2023) malam menggelar sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan Malang, dengan terdakwa 3 oknum anggota kepolisian. Sidang kali ini dengan agenda tuntutan.

Atas perbuatannya jaksa menilai tiga orang oknum Polisi tersebut, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim), terbukti melanar pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan.

"Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," Ucap jaksa dalam pembacaan  tuntutan di Ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan dua terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Haris, selaku ketua  panitia pelaksana pertandingan, dan Suko Sutrisno, selaku security officer, dimana keduanya, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Baca Juga :

Sementara itu, dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa dengan kelalaiannya telah memerintahkan anota untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion yang menyebabkan penonton panik, hingga menyebabkan kematian dan luka-luka.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, yang telah mengabdikan dirinya untuk NKRI. Dalam menjalankan tugasnya terdakwa juga berpratasi hingga pada jabatannya masing-masing saat ini, selama menjalani sidang terdakwa juga dinilai jujur dalam menyampaikan fakta. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali, Begini Respons PDIP

Soal Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali, Begini Respons PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengomentari pertemuan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Presiden Jokowi dalam World Water Forum (WWF) Ke-10 di Bali.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Aprilia Wulandari (19), jadi jemaah calon haji termuda dalam Embarkasi Solo SOC yang berangkat tahun 2024 ini usai berangkat ke Tanah Suci menggantikan ayahnya.
Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Seorang jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Gorontalo menunda keberangkatannya ke Tanah Suci, akibat tas berisi paspor tertinggal di pesawat. 
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Trending
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Bukannya berkurang, justru nama baru muncul dari daftar hitam FIFA. Total sudah ada sepuluh klub dari Liga Indonesia yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

BPBD belum menerima informasi adanya kerusakan akibat gempa magnitudo 4,6 yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pukul 20.42 WIB, Senin (20/5/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya