Surabaya, tvOnenews.com - Vonis kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai terlalu ringan pada peristiwa besar yang menelan korban jiwa 135 orang. Vonis ringan ini dikhawatirkan pakar hukum di Surabaya membuat masyarakat skeptis dan tidak percaya lagi kepada lembaga Peradilan, yang memicu pengadilan jalanan atau hukum rimba.
Sejumlah pihak menilai putusan majelis hakim PN Surabaya ini terlalu ringan, karena kasus ini banyak menelan korban jiwa. Tak terkecuali pakar hukum pidana Sunarno Edi Wibowo, yang menganggap vonis kepada kedua tersangka tersebut ringan, karena tidak memenuhi rasa keadilan.
“Vonis ini jelas ringan. Ini tidak memenuhi rasa keadilan. Kasus Tragedi Kanjuruhan ini peristiwa besar yang menelan ratusan korban jiwa. Dengan adanya korban jiwa yang banyak ini harusnya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal,” tegas Profesor Sunarno Edi Wibowo.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya ini menyebutkan, mestinya vonis terdakwa bisa maksimal yakni 5 tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan, dimana terdakwa dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
“Kasus Kanjuruhan Malang ini banyak menyedot perhatian masyarakat, tidak hanya nasional namun juga dunia internasional. Karena itu, majelis hakim juga bisa menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk menjatuhakan vonis maksimal,” tutur lelaki yang akrab dipanggil Prof Bowo ini.
Sunarno khawatir, jika majelis hakim memberikan vonis ringan pada kasus tertentu akan membuat masyarakat menjadi skeptis dan tidak percaya lagi dengan lembaga Peradilan. Buntutnya masyarakat akan membuat pengadilan jalanan atau menerapkan hukum rimba.
Load more