Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku kakek HD (62) digerebek aparat kepolisian di kediamannya di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penggeledahan di rumah kakek HD usia 62 tahun itu, petugas menemukan belasan barang haram berbentuk pecahan poket yang disembunyikan di surau atau langit-langit langgar miliknya.
Di hadapan polisi, HD mengaku, barang ilegal itu didapatkn dari seseorang berinisial MR, warga kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, 20 hari lalu, dengan harga 750 ribu rupiah.
Lanjutnya, barang ilegal tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual di wilayah Bangkalan.
"Ya pak, saya mau jual lagi," tutur HD di depan polisi.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, HD merupakan bandar dan pengedar yang sudah lama menjadi incaran petugas.