News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berburu Rusa Pakai Senpi Rakitan, 2 Warga Banyuwangi Diamankan

Dua pemburu liar di kawasan lereng Gunung Raung, Banyuwangi, diamankan polisi. Keduanya diciduk setelah kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:12 WIB
berburu rusa pakai senpi rakitan, 2 warga Banyuwangi diamankan
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com - Dua pemburu liar di kawasan lereng Gunung Raung, Banyuwangi, diamankan polisi. Keduanya diciduk setelah kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan untuk berburu. Ngerinya lagi, dua pelaku menggunakan peluru tajam berkaliber 5,5.

Kedua pelaku diamankan terpisah di rumah masing-masing. Keduanya, AA (27) dan SW (36), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan senpi rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi tajam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, senjata ini sangat berbahaya. Selain senpi, juga menggunakan peluru tajam organik,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi mendatangi rumah pelaku. Awalnya, polisi mendatangi rumah AA. Sempat mengelak, pria ini akhirnya memilih pasrah. Senpi rakitan miliknya disembunyikan di kursi dapur. 

“Setelah diperiksa, senpi tersebut tak dilengkapi izin. Senjata ini dibeli dari Lampung, Sumatera secara ilegal,” jelas Kapolresta.

Hampir bersamaan, polisi juga mengamankan SW. Pria ini diciduk di warungnya di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Dari pelaku diamankan satu pucuk senpi rakitan laras panjang. Senjata ini juga dilengkapi amunisi organik. Senjata berbahaya ini dibeli dari seseorang di Jember. Bersama barang bukti, pelaku akhirnya digiring ke Polresta Banyuwangi.

Kepada penyidik, kedua pelaku berdalih menggunakan senpi rakitan untuk memudahkan berburu. Mereka biasanya memburu rusa di kawasan lereng Gunung Raung. Dengan senpi rakitan, keduanya bisa mendapatkan binatang buruan dengan mudah. Sebab, sekali tembak, binatang rusa akan langsung tumbang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya pidana penjara selama 20 tahun.

Penangkapan dua pemburu liar ini serangkaian operasi yang digelar tim khusus bentukan Polresta Banyuwangi. Targetnya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga minggu melakukan operasi, polisi berhasil mengungkap 97 kasus. Dari jumlah ini, sebanyak 10 pelaku diamankan. Polisi juga menyita 8 motor dan sejumlah telepon genggam hasil kejahatan. (hoa/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Jepang masih berada dalam status siaga tinggi pada Sabtu (27/6/2026) setelah Topan Mekkhala bergerak mendekati pesisir timur negara tersebut.
Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Menurutnya, ragam kemampuan itu, harus dimiliki para calon manajer KDKMP dan KNMP karena nantinya mereka akan menjadi mengelola perputaran uang rakyat melalui koperasi.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT