News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

"Keceplosan", Seorang Pelajar di Kediri Ketahuan Jual 20 Kg Serbuk Petasan melalui COD

Seorang pelajar kelas 2 SMA, asal Mojoroto Kota Kediri, berurusan dengan pihak berwajib, karena aksi nekatnya menjual serbuk petasan seberat 20 kilogram
Jumat, 31 Maret 2023 - 09:56 WIB
nekat, pelajar jual 20 kg serbuk petasan di Ponorogo
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

Ponorogo, tvOnenews.com - Seorang pelajar kelas 2 SMA, asal Mojoroto Kota Kediri, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena aksi nekatnya menjual serbuk petasan seberat 20 kilogram, di wilayah Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Penangkapan pelajar berinisial A (17) ini, bermula saat anggota reskrim Polsek Sampung, sedang ngopi di warung sembari patrol. Saat itu melihat sepeda motor Vario plat nomor AG mondar mandir, dengan membawa dua buah tas punggung, ketika ditanya pelaku mengaku sedang COD (cash on delivery) dengan seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku diamankan anggota kita, di Desa Tulung, Kecamatan Sampung. Saat pelaku mau COD-an dengan pembeli," terang Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi.

Niko menerangkan awalnya pelaku tidak mengetahui jika yang diajak ngobrol merupakan anggota Satreskrim Polsek Sampung. Keduanya keasyikan hingga akhirnya pelaku "keceplosan" jika sedang menunggu pembeli dan barang miliknya yang dibawa dari Kediri. Karena tidak curiga, pelajar tersebut berbicara tentang serbuk petasan yang dibawanya merupakan serbuk petasan yang diorder warga Desa Tulung Sampung.

"Saat digeledah masing-masing tas berisi 10 kilogram bubuk petasan. Total ada 20 kilogram yang hendak dijual pelaku ke pembeli, dan dikembangkan, di rumah pelaku ada 5 kilogram," terang Niko. 

Belakangan diketahui pelaku ternyata sebelum menjual bahan peledak di Ponorogo juga pernah bertransaksi di Tulungagung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bahan-bahan untuk membuat serbuk petasan didapatkan dari toko online kemudian dia racik dan dijual, pelaku menjual bubuk petasan Rp170 ribu per kilogram. Sistem penjualan dengan COD. 

Meski tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, namun proses hukum berjalan sesuai mestinya. Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 nomor 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. (asn/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Beredar kabar terkait cerita detik-detik Kanwil DJBC Kalbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu terdiri
BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 ribu Agustus 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status PKH dan BPNT serta cara waspada terhadap tautan bantuan palsu.
Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro saat Alphard ditabrak truk trailer. Anwar Zahid selamat dan lanjut perjalanan ke Banjarnegara.
Update Korban Gempa Kolombia: 132 Orang Tewas, 570 luka

Update Korban Gempa Kolombia: 132 Orang Tewas, 570 luka

Jumlah korban akibat gempa bumi kuat di Kolombia terus bertambah. Korban tewas mencapai 132 orang, sementara 570 lainnya mengalami luka-luka, lapor stasiun televisi Caracol mengutip data terbaru pemerintah.
Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib membayar BHR kepada ojol meski pengemudi nantinya digolongkan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol.
Kabar Baik I.League 2026/2027, Suporter Away Kembali Boleh ke Stadion

Kabar Baik I.League 2026/2027, Suporter Away Kembali Boleh ke Stadion

Larangan suporter away di kompetisi sepak bola Indonesia resmi dicabut mulai musim 2026/2027. Namun, kebijakan ini bukan berarti pendukung tim tamu bebas hadir.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT