News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu 2024 yang kemudian menjadi kontroversi.
Kamis, 13 April 2023 - 18:35 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Pakar HukumTata Negara
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu 2024 yang kemudian menjadi kontroversi. Namun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan menolak permohonan Partai Prima.

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan banding tersebut menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum dalam saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Namun, dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka Pemilu 2024 akan dipastikan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024 mendatang.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agusutus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH, meski dalam tingkat banding penggungat dalam hal ini Partai Prima, dan tergugat KPU RI  masih tetap bisa mengajukan kasasi untuk sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan kasasi akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena sesunguhnya berdasar peraturan perundang-undangan, ada sengketa proses di satu sisi, dan ada sengketa administrasi disisi yang lain itu kewenangan Bawaslu yang dari bawah sudah diproses,” ujar DR Hufron SH MH.

Hufron menjelaskan, jika  dianggap kemudian ternyata itu tidak memenuhi harapannya dia bisa mengajukan ke PTUN, jadi dia diberi cluster bahwa kaitannya dengan sengketa Administrasi dalam hal ini adalah kaitannya dengan verifikasi administratif, yang kemudian menyatakan Partai Prima tidak memenuhi hasil verifikasi administrasi.

“Maka gugatannya harus ke Bawaslu dulu, nanti tingkat berikutnya baru ke PTUN. Karena itu, tidak tepat kalau (sengketa) ini diajukan ke Pengadilan Negeri,” tutur lelaki kelahiran Lumajang, 06 Maret 1968 ini.

“Saya memiliki catatan bahwa terkait verifikasi administratif, dimana  KPU memiliki aplikasi namanya sistem informasi partai politik, ketika itu diajukan keberatan ke Bawaslu, dan juga disampaikan pada waktu itu di gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta bahwa Sispolnya KPU itu seringkali error. Ternyata juga dianggap tidak bisa memberikan prosentase pemenuhan persyaratan yang stabil, yang itu memberikan kepastian hukum,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 Jadi, menurut Hufron, satu persoalan baru yang penting adalah bahwa sispol inilah yang harus establish, harus mapan dan harus stabil, serta dikelola secara terbuka. Sehingga, di situ ada proses akses akses stabilitas dan akuntabilitas yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini dinilai penting karena persoalan ini juga akan memunculkan perkara-perkara yang sama ke depannya.

 “Termasuk kemarin bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian mengadili tentang sengketa proses Pemilu, itu ternyata juga diikuti oleh partai-partai lain. Jadi ini seolah-olah dianggap sebagai yurisprudensi. Padahal ini belum berkekuatan hukum tetap tetapi catatan saya adalah paling penting ke depan soal sispol. Ini yang menurut saya harus dibikin satu sistem yang mapan, yang kemudian tidak sering error.  Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan apa stabilitas publik yang memiliki validitas yang bisa dipertanggungjawabkan” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Karangan Bunga dari Jokowi Hiasi Rumah Duka Guruh Soekarnoputra

Karangan Bunga dari Jokowi Hiasi Rumah Duka Guruh Soekarnoputra

Saat tiba di rumah duka, karangan bunga langsung diletakkan di halaman berdampingan dengan papan bunga yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto berwarna biru terang.
Siapa Al Kaisar, Ketua Geng Motor Warser di Makassar? Diduga Terlibat Penculikan hingga Penganiayaan Warga

Siapa Al Kaisar, Ketua Geng Motor Warser di Makassar? Diduga Terlibat Penculikan hingga Penganiayaan Warga

Siapa Al Kaisar (19) disebut sebagai ketua geng motor Warser di Makassar. Polisi menduga kelompoknya terlibat penculikan, penganiayaan dengan busur dan parang
Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Skandal mesum yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Langkap, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berbuntut ...
Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Kabar Haji Isam mengakuisisi saham BBCA beredar santer beredar. Pihak BCA angkat bicara dan menjelaskan struktur kepemilikan serta perubahan pengendali terakhir.
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun
Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Ketua geng motor Waser, Al Kaisar (19), ditangkap polisi di Makassar. Ia diduga terlibat penculikan dan penganiayaan korban yang ditebas parang hingga dipanah.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT