News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digerebek saat Sedang Hubungan Intim, Wanita Hamil 8 Bulan Dijual Temannya Untuk Melakukan Seks Threesome

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota bongkar praktik prostitusi hubungan badan bertiga atau threesome. Saat penggrebekan, polisi dapati dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam kondisi telanjang bulat di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto.
Jumat, 14 April 2023 - 03:48 WIB
pelaku digelandang
Sumber :
  • Tim tvOne/Handi

Mojokerto, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota bongkar praktik prostitusi hubungan badan bertiga atau threesome. Saat penggrebekan, polisi dapati dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam kondisi telanjang bulat di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi hubungan badan bertiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita gerebek pada 17 Maret 2023 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto. Didapati 2 orang laki-laki dan satu orang perempuan di dalam kamar dalam kondisi telanjang" terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri, Kamis (13/4/2023).

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan satu orang, yakni Dion Arya (20) asal Nganjuk sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka, sebab selain ikut dalam kegiatan hubungan badan, juga sebagai muncikari yang mencari pelanggan.

Tersangka memasarkan RAF asal Surabaya, yang merupakan temannya sendiri melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp1,5 juta. Ironisnya, saat ini RAF dalam kondisi hamil 8 bulan.

"Tersangka ini menjual teman perempuannya RAF asal Surabaya, dengan menawarkan di media sosial facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian membayar uang muka Rp1,1 juta rupiah dan biaya pelaku membawa teman perempuannya dari surabaya sebesar Rp 100 ribu" ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang dari hasil esek-esek sebesar 1,1 juta, sprei hotel, pakaian dalam wanita dan handphone milik pelaku.

"Kita kenakan tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Bambang. (hfh/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT