Namun apes, aksi kedua mereka ini terekam CCTV. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan.
Sementara itu, 12 karung cengkeh yang dicuri terakhir kali dijual dengan harga Rp 86 juta. Namun hasil penjualan tersebut, belum mereka bagi karena telah ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asn/far)
Load more