News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Sepeda Motor Hasil Razia Knalpot Brong dan Balap Liar Belum Diambil Pemiliknya, Ini Kata Polisi

halaman depan Mako Polresta Malang Kota sejumlah orang tua maupun para pemuda mengurus kendaraan motornya pasca razia knalpot brong dan balap liar
Jumat, 28 April 2023 - 08:27 WIB
puluhan motor hasil razia knalpot brong diambil pemiliknya
Sumber :
  • Tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Di halaman depan Mako Polresta Malang Kota sejumlah orang tua maupun para pemuda mengurus kendaraan motornya pasca razia knalpot brong dan balap liar.

Pengambilan kendaraan hasil razia knalpot brong dan balap liar, dimulai sejak tanggal 24 April 2023 lalu hingga waktu yang belum ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka membawa surat-surat kelengkapan kendaraan / dokumen asli dan untuk knalpot brong mereka harus membawa knalpot aslinya.

"Untuk kendaraan motor yang memakai knalpot brong, pemilik harus membawa knalpot aslinya dan harus membongkar sendiri. Dan harus menunjukan dokumen kendaraan yang asli," ujar IPTU Syaiful Ilmi, KBO Lantas Polresta Malang Kota.

Daruli (41) asal Pasuruan, salah satu orang tua yang ikut mengantar anaknya mendampingi pengambilan kendaraan milik anaknya yang disita polisi usai terkena razia knalpot brong beberapa waktu lalu.

"Saya datang ke Mapolresta Malang Kota bersama anak saya bernama Luqman (21) serta adiknya yang masih kecil. Ini mau ambil motor anak saya. Sudah dua kali bolak balik, pertama saat ditilang dan sekarang ini kesini mau ambil," ujar Daruli kepada tvonenews com.

Ia mengungkapkan, datang ke Mapolresta Malang Kota juga membawa sejumlah persyaratan lain, yakni membawa knalpot standar dan surat-surat kendaraan, seperti halnya STNK.

"Iya disuruh bawa knalpot standar, ini saya bawa. Disuruh pasang langsung disini juga katanya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, anaknya memang suka merakit-rakit kendaraan. Seperti kendaraan roda dua yang terkena razia polisi. Kendaraan tersebut, yakni kendaraan rakitan jenis Chopper.

"Anak saya baru bilang ke saya pas lebaran itu. Dia (anak Daruli) sudah kerja, jadi uangnya buat ngerakit-ngerakit motor itu," jelasnya.

Setelah kejadian ini, ia pun merasa terkejut dan anaknya telah menyanggupi bahwa dirinya menyesal telah melanggar aturan.

"Kaget, soalnya awal saya tahu dari temannya. Tapi anak saya sudah menyesal," katanya.

Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menyebutkan, setidaknya ada 211 kendaraan roda dua maupun empat yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota pasca razia knalpot brong dan dugaan balap liar.

"Sekarang tercatat sudah diambil 41, sisanya 170 belum diambil," ucapnya.

Dijelaskan Fani sapaan akrabnya, untuk proses pengambilan, pihak Satlantas Polresta Malang Kota akan mengecek kelengkapan surat kendaraan, mulai dari STNK, BPKB, cek fisik, nomor rangka, nomor mesin dan tak lupa pengendara diwajibkan membawa knalpot standar untuk diganti langsung ditempat.

"Jadi kita bisa pastikan kendaraan tersebut asli dan sesuai dokumen sah. Kita juga minta bongkar di tempat untuk menyadarkan pengendara dan memastikan langsung kembali ke wujud spesifikasi standar kendaraan," jelasnya.

Dan seluruh persyaratan harus dipenuhi untuk bisa kembali mengambil kendaraannya. Jika ada yang tak dipenuhi, tak diperbolehkan mengambil kendaraan tersebut.

"Kalau gak diambil, ya kita limpahkan ke Reskrim kalau memang jangka waktunya, sebagai barang temuan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga memastikan, sesuai petunjuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, jika para pengendara kedapatan mengulangi tindakannya lagi, akan diberikan sanksi lebih besar.

"Sesuai petunjuk Bapak Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, seluruh kendaraan jika memang terjaring kembali, kita amankan lebih lama sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar," pungkasnya. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT