Tulungagung, tvOnenews.com – Polres Tulungagung akhirnya menetapkan AY (22) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, sebagai tersangka dalam kasus bayi meninggal dunia tidak wajar. AY merupakan ibu kandung bayi berjenis kelamin perempuan yang meninggal tidak wajar.
AKP Agung Kurnia Putra Kasatreskrim Polres Tulungagung saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pelaku tega membekap bayinya karena setelah dilahirkan bayi tersebut menangis sangat kencang.
Tangisan ini membuat tersangka panik, takut dan malu ketahuan oleh keluarga dan tetangganya bila memiliki anak di luar pernikahan.
“Ibu bayi tersebut panik ketakutan bila anaknya lahir, tidak ada ayah yang menafkahinya akhirnya tersangka nekat membekap bayi tersebut hingga tidak bernyawa," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ini sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan oleh polisi. Berdasarkan hasil otopsi, bayi meninggal dunia karena kekurangan oksigen. Sementara pada bagian kulit ditemukan luka lebam warna biru dan terdapat retakan pada wajah.
Setelah melahirkan bayi, AY mengalami pendarahan hebat dan sempat pingsan di dalam kamar mandi. Tersangka juga dirujuk ke rumah sakit karena mengalami kritis akibat pendarahan tersebut.
Sebelumnya, bayi dilaporkan meninggal dunia secara tidak wajar. Bayi ini lahir pada Minggu (23/04) pagi hari. Ibu bayi sempat pingsan di kamar mandi selama 1,5 jam. Bayi dengan berat mencapai 3 kilogram ini merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, yang kini bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan membongkar makam bayi tersebut pada Kamis (27/04) untuk dilakukan autopsi. Hasilnya bayi diketahui meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
Akibat perbuatannya, AY kini mendekam di sel tahanan mapolres Tulungagung dan akan segera disidangkan. (asn/hen)
Load more