Madiun, tvOnenews.com - Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV, warga di Perumahan Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun berhasil menggrebek tiga pemuda penghuni kos yang mencuri sejumlah pakaian, di toko baju desa setempat pada Jumat siang lalu.
Ayu Dista Pratiwi (30), penjaga toko baju tersebut mengaku mengetahui jika tokonya dicuri, setelah diberi tahu warga. Setelah dicek di CCTV, ternyata benar ada pemuda yang mengambil sejumlah pakaian.
“Tahunya itu dikabari warga, kalau ada pencuri yang berhasil kabur dari kejaran warga, setelah saya lihat di rekaman CCTV, ternyata benar ada orang masuk toko dengan mencongkel jendela, ada beberapa baju yang dicuri, nilainya satu juta lebih,” kata Ayu.
Ayu menambahkan, jika ternyata aksi pencurian di tempat ini pun sempat dipergoki warga sekitar. Mengetahui aksinya diketahui warga, pelaku pun melarikan diri.
Namun demikian, berbekal rekaman CCTV, warga yang mengetahui ciri-ciri pelaku, mendatangi tempat kos yang wajahnya mirip pelaku pencurian yang terekam cctv.
“Warga ada yang hafal wajah pelaku di CCTV, yang diketahui juga ngontrak di sebelah perumahan. Akhirnya, didatangi dan berhasil digrebek. Pelaku nyaris diamuk warga katanya, karena mau kabur,” imbuhnya.
Terpisah, KBO Reskrim Polres Madiun membenarkan jika pada Jumat lalu, warga di Desa Purwosari menyerahkan tiga pelaku pencurian yang sempat digrebek.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah warga pendatang, ketiganya adalah warga Dompu NTB, mereka ngontrak rumah di sini. Hasil pengembangan ternyata mereka juga beraksi di tempat lain,” tandasnya.
Ketiga pelaku ini masing-masing adalah Hairudin, Rifki dan Muhammad Yusuf. Ketiganya diketahui warga Dompu, Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi sebelumnya, ketiga pelaku ternyata juga terlibat aksi pencurian handphone di tempat berbeda, yakni di perumahan Klecorejo.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, diantaranya uang tunai sisa penjualan handphone, alat yang digunakan untuk mencuri dan beberapa pakaian hasil pencurian dari TKP toko baju. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (men/far)
Load more