GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekongkol Lakukan Pungli, Oknum Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Modusnya

Satreskrim Polres Lumajang tetapkan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari, Sumbersuko, Lumajang, sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar (pungli)
Senin, 29 Mei 2023 - 21:13 WIB
Sekongkol Lakukan Pungli, Oknum Kades dan Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com - Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, akhirnya penyidik Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang menetapkan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli), Senin (29/5).  

Kedua oknum yang dimaksud adalah GS, selaku Kepala Desa Mojosari dan IF, selaku Kasi Pemerintahan Desa Mojosari. Keduanya diduga kuat telah bersengkongkol melakukan pungli proses pengurusan akta tanah warganya yang ingin mengajukan Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, dalam aksinya kedua oknum ini menarik pungutan pada setiap bidang tanah dengan harga bervariasi mulai Rp2,2 juta hingga Rp11 juta per bidang tanah.

"Kasus ini berawal adanya aksi unjukrasa warga di Kantor Desa Mojosari. Setelah kita selidiki ternyata ada pungutan untuk pembuatan akta tanah sebagai syarat PTSL," kata Boy di Mapolres Lumajang. 

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, setidaknya ada 96 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Mulai dari warga yang menjadi korban pungli, perangkat desa, saksi ahli, hingga operator kecamatan. 

Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp72,2 juta dan 88 akta tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). 

"Barang bukti yang kita amankan ada 88 akta, satu komputer, buku catatan, kwitansi pembayaran dan uang tunai," jelasnya. 

Hingga saat ini, kedua oknum pejabat desa tersebut masih ditahan di Mapolres Lumajang. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menggelar perkara di Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah lengkapi dan akan segera kita ekspos ke kejaksaan," pungkasnya. 

Sebelumnya, pada pertengahan bulan April 2023 yang lalu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku, lengkap dengan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah, di Balai Desa Mojosari. (wso/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban Jumbo ke Seluruh Indonesia, Ada yang Bobotnya Tembus 1,3 Ton

Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban Jumbo ke Seluruh Indonesia, Ada yang Bobotnya Tembus 1,3 Ton

Presiden Prabowo Subianto menyiapkan bantuan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Timnas Argentina Dapat Kabar Superbahagia soal Lionel Messi Jelang Piala Dunia 2026, Inter Miami Bikin Pengumuman

Timnas Argentina Dapat Kabar Superbahagia soal Lionel Messi Jelang Piala Dunia 2026, Inter Miami Bikin Pengumuman

Timnas Argentina tampaknya mendapatkan kabar superbahagia mengenai Lionel Messi. Hal ini beriringan dengan pengumuman yang dibuat oleh Inter Miami.
Warga Jabar Jangan Panik, Dedi Mulyadi Gandeng Aparat Demi Berantas Teror Pocong yang Meresahkan

Warga Jabar Jangan Panik, Dedi Mulyadi Gandeng Aparat Demi Berantas Teror Pocong yang Meresahkan

Dedi Mulyadi gandeng aparat dari Babinsa hingga Pangdam demi berantas teror pocong yang meresahkan warga Jabar. Warga diminta waspada dan aktifkan siskamling.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Amalan Khusus Hari Arafah, Apa Saja? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rekomendasi Terbaiknya

Amalan Khusus Hari Arafah, Apa Saja? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rekomendasi Terbaiknya

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan khusus di Hari Arafah, tepat sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, mulai dari istighfar, puasa Arafah hingga dzikir.
Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Kabupaten Sumedang Kembali Lestarikan Rumah Kayu dan Bambu, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Kabupaten Sumedang Kembali Lestarikan Rumah Kayu dan Bambu, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat Kabupaten Sumedang untuk kembali melestarikan rumah berbahan bambu dan kayu.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT