News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masriah, Terdakwa Pelaku Teror Tetangga dengan Buang Air Kencing dan Tinja, Divonis 1 Bulan Penjara

Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo. Majelis Hakim menuntut Masriah satu bulan penjara. 
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB
Masriah, terdakwa pelaku teror tetangga dengan air kencing diganjar vonis 1 bulan penjara
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Majelis Hakim menuntut Masriah satu bulan penjara

Sidang Tipiring kasus penyiraman air kencing dan tinja tersebut digelar di PN Sidoarjo, Rabu pagi (31/5). Sidang tersebut sangat singkat hanya berlangsung sekitar 45 menit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain terdakwa Masriah, sidang yang diketuai oleh hakim tunggal RA Didi Ismiatun dan panitra penganti Akhiruli Tridososasi itu, juga menghadirkan dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selalu Ketua Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. 

Dalam tuntutan dari Satpol PP bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan. 

Dalam sidangnya, Majelis Hakim RA Didi Ismiatun mendengar tuntutan dari Satpol, kemudian Majelis Hakim memanggil terdakwa, menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud Ibu Wiwik. 

Terdakwa membenarkan tuntutan yang dibacakan oleh penuntut dari Satpol PP. Kemudian Majelis Hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno sebagai Ketua RT. 

Setelah mendengar keterangan dari dua saksi kemudian hakim tunggal RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacaan putusan. 

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5). 

Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak pernah terjerat hokum. Selain itu terdakwa juga meminta maaf kepada pelapor Nur Mas'ud. Majelis memerintahkan bahwa terdakwa Masriah segera dilakukan penahanan. 

"Terdakwa segera dilakukan penahanan," tandas AR Didi. 

Sementara itu Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan bahwa, pihaknya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Pihaknya juga akan menjalankan perintah bahwa terdakwa langsung dilakukan penahanan. 

"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali Akbar di PN Sidoarjo. 

Setelah selesai sidang ini Ibu Masriah untuk sementara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, selama Masriah menjadi masa hukuman. 

"Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuh Ali Akbar. 

Sementara itu Kuasa Hukum  Wiwik, Yulian Musnandar mengaku bahwa pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya merasa tidak puas dari vonis yang diberikan kepada terdakwa Ibu Masriah. 

"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," kata Yulian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yulian, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. 

"Keinginan kami vonis itu seberat mungkin agar terdakwa ini jera," tandas Yulian. (khu/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbongkar! 6 Fakta Skandal IPO REAL yang Bikin OJK Bekukan Izin Sekuritas

Terbongkar! 6 Fakta Skandal IPO REAL yang Bikin OJK Bekukan Izin Sekuritas

Skandal IPO REAL mengguncang pasar modal. Ini 6 fakta penting mulai dari investor fiktif, manipulasi data, hingga izin sekuritas dibekukan OJK.
7 Langkah Alihkan Sertifikat Tanah yang Masih Nama Almarhum ke Pemilik Baru

7 Langkah Alihkan Sertifikat Tanah yang Masih Nama Almarhum ke Pemilik Baru

Sertifikat tanah bisa dialihkan kepemilikannya atau dibalik nama jika pemilik lama telah meninggal dunia.
Prahara Denada dan Ressa Masuk Babak Baru, Praktisi Hukum Tekankan Pentingnya Tes DNA

Prahara Denada dan Ressa Masuk Babak Baru, Praktisi Hukum Tekankan Pentingnya Tes DNA

​​​​​​​Prahara ressa rizky rossano dan denada makin memanas. Praktisi hukum menekankan tes DNA penting untuk bukti sah dan kepastian hukum. Simak beritanya!
Daftar Tim yang Lolos ke Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi yang Pertama di Sektor Putri

Daftar Tim yang Lolos ke Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi yang Pertama di Sektor Putri

Daftar tim yang lolos ke babak final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim pertama dari sektor putri yang mengamankan satu tiket ke partai tersebut.
GODA Gelar Beyond the Ocean, Apresiasi Dealer Terbaik Lewat Prestige Experience Internasional

GODA Gelar Beyond the Ocean, Apresiasi Dealer Terbaik Lewat Prestige Experience Internasional

Program Beyond the Ocean dirancang sebagai bentuk penghargaan eksklusif bagi dealer berprestasi yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan GODA sepanjang 2025.
Pria Diduga Dianiaya Akibat Tegur Tetangga Main Drum di Jakarta Barat, Ditabrak Mobil hingga Kepala Ditendang

Pria Diduga Dianiaya Akibat Tegur Tetangga Main Drum di Jakarta Barat, Ditabrak Mobil hingga Kepala Ditendang

Seorang pria berinisial D diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya usai menegur lantaran bermain drum di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

​​​​​​​Kaget Denada mengakui keberadaan Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, Jerry Aurum kini sampaikan permintaan khusus kepada mantan istrinya.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT