Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pria yang sedang mengenakan rompi juru parkir tersebut, polisi berhasil menemukan sepuluh poket sabu yang disimpan di dalam tepak plastik dengan berat masing-masing 1,24 gram, 1,24 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, dan 0,24 gram.
Tersangka SN pun mengakui, saat itu tengah mengatur kendaraan sebagai juru parkir sembari menunggu pembeli sabu.
Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upayanya tersebut.
Dari pengakuan tersangka SN, sabu tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Marsa, pada Jumat 7 April 2023 sekira 21.00 WIB, diambil dalam sistem ranjau di Jalan Diponegoro Surabaya sebanyak 15 gram seharga Rp15.000.000.
“Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi penjara," pungkasnya. (zaz/far)
Load more