Ponorogo, tvOnenews.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Australia, berhasil diungkap Satreskrim Ponorogo.
Kasus ini terjadi dari bulan April hingga 17 Juni 2023, sedangkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga pengolahan limbah di Australia, dengan posisi sebagai operator mesin.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku menjanjikan gaji sebesar puluhan juta rupiah perbulan kepada para korban. Pelaku juga menyiapkan dokumen palsu yang digunakan sebagai persyaratan pemberangkatan ke Australia.
"Pelaku meyiapkan ijazah S1 palsu, pemeriksaan kesehatan, paspor, hingga visa kerja palsu. Bahkan untuk pengurusan paspor dan visa mencapai puluhan juta rupiah,” terang Kapolres Ponorogo.
Saat ini, dua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai 200 juta rupiah.
Sementara itu, pelaku TPPO, Ika Faramita (29), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Ponorogo, mengaku pernah bekerja sebagai penyalur TKI, sehingga dengan mudah melancarkan aksi bujuk rayunya kepada korban. Dari lima orang korban, ia mampu mengeruk keuntungan mencapai Rp300 juta.
Load more