Malang, tvOnenews.com - Tim Satnarkoba Polresta Malang berhasil menangkap driver ojol karena keterlibatannya sebagai kurir narkoba. Bahkan polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,5 kilogram sabu senilai 650 juta rupiah.
Informasi didapat tvOnenews.com, tukang ojek berinisial A (23) yang indekos di Perumahan Bumiayu Santena, Jalan Kyai Parseh Kedung Kandang, Kota Malang.
"Pelaku dapat ditangkap anggota Satnarkoba dirubah kosnya sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (26/6) seminggu lalu," kata Kasat Narkoba, Kompol Eka Wira Darma, dalam press release di Polresta Malang Kota, Senin (3/7) siang.
Disamping mengamankan barang bukti sabu, kata Eka, petugas juga mengamankan narkotika jenis inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, kemudian narkotika jenis ganja seberat seberat 921,84 gram.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, dia akan menyebarkan kepada pemakai-pemakai yang ada di Kota Malang, fungsi perannya adalah sebagai kurir dan dia juga nanti akan meranjau kepada pemakai," bebernya.
Dari pengakuan A kepada penyelidik, dirinya tidak mengetahui siapa bandarnya, namun dirinya mengenal dari media sosial.
"Jadi tidak mengetahui langsung, tidak pernah bertemu langsung dengan bandarnya," imbuhnya.
Load more