Sebagai kurir narkoba ini, A sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Bahkan sudah beberapa kali dia sudah mendapatkan upah dari pengendalinya.
"Dari pengakuan tersangka pernah ditransfer Rp10 juta dari pengendali, dia hanya menerima uang aja untuk melakukan pekerjaan dia," jelas Eka lagi.
Ditambahkan Eka, dari pengakuan tersangka dia sudah dari bulan Maret, sudah 2,5 bulan dan terakhir dia mendapatkan barang-barang narkotika sebesar setengah kilo dari salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur.
"Pengakuan tersangka indikasinya ada di beda kota, bukan di Kota Malang, jadi anggota saya masih melakukan pengembangan ke luar kota," pungkasnya.
Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dimana ancamannya adalah minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar. (eco/gol)
Load more