GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Emak-Emak Penyedia Wanita Penghibur Berkedok Warung Kopi Diamankan

Berkat laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan orang berkedok warung kopi di Desa Malang, Magetan.
Kamis, 6 Juli 2023 - 12:07 WIB
Emak-emak penyedia wanita penghibur diamankan polisi
Sumber :
  • miftakhul erfan

Magetan, tvOnenews.com - Berkat laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) berkedok sebuah warung kopi di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Magetan.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan, dari sejumlah rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan pelaku Sri Sunarsih (54), warga desa setempat yang tertangkap basah telah melakukan kegiatan eksploitasi seksual kepada sejumlah wanita malam, di warung kopi miliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah lama kita memantau dan akhirnya kita grebek lokasi warung milik pelaku, kita dapati ada beberapa kamar yang memang disediakan. Saat kita grebek, kita juga dapati ada dua wanita yang tengah melayani tamunya di kamar,” kata Rudi dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (6/7).

Masih lanjut Rudi, selain mendapati dua wanita penghibur, polisi juga mendapati buku catatan yang berisi hasil setoran para wanita usai melayani tamunya sejumlah Rp200.000, tisu basah, tisu kering dan juga kondom.

Pelaku mengaku sudah menjalankan usahanya ini selama dua tahun, pelaku menjual para wanita penghibur tersebut dengan tarif Rp150.000 sudah termasuk fasilitas kamar. 

“Pelaku ini menjual wanita penghibur kepada para pria hidung belang dengan tarif Rp150 ribu. Rp25 ribu untuk sewa kamar dan 125 untuk wanitanya sebagai upah,” imbuhnya. 

Sementara, Sri Sunarsih mengatakan, usaha eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang berkedok warung kopi tersebut terpaksa ia lakukan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. 

Bahkan dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan untung Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung banyak sedikitnya tamu yang datang.

“Mereka datang sendiri ke saya pak, mereka juga tahu kalau kerjaannya seperti itu. Tarifnya Rp150 ribu, yang Rp25 ribu buat sewa kamar. Terpaksa pak buat bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sri Sunarsih.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah sprei, tisu basah, buku catatan dan juga uang tunai hasil setoran para pekerja sebagai barang bukti kejahatan tindak pidana perdagangan orang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam bentuk apapun dan menindak tegas para pelaku dengan hukum yang berlaku. (men/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam pelaksanaan shalat Idul Adha dimulai sekitar 20 menit setelah matahari terbit. Simak penjelasan lengkap waktu shalat Idul Adha 2026.
Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri disebut bukan pilihan utama Hyundai Hillstate untuk V-League 2026-2027. Ternyata ini alasan di balik drama transfer Megatron.
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan.
IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM melayangkan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama,
Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor tunggal putri antara wakil Indonesia, Putri Kusuma Wardani menghadapi Pusarla V. Sindhu yang berakhir dengan kejutan.
Viral Remaja Alami Pengeroyokan di Depan SPBU Kemayoran, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Viral Remaja Alami Pengeroyokan di Depan SPBU Kemayoran, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Video pengeroyokan remaja di kawasan Kemayoran viral di media sosial. Polisi menetapkan dua tersangka usai korban mengalami luka di kepala dan mulut.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT