News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala Dindik Jatim Terbitkan Moratorium Koperasi Sekolah SMAN/SMKN DIlarang Jual Seragam Sekolah, Ini Alasannya

Buntut protes wali murid soal seragam sekolah yang dinilai mahal, beredar kabar pemberitahuan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur tidak jual seragam sekolah
Jumat, 28 Juli 2023 - 12:36 WIB
Kepala Dindik Jatim Terbitkan Moratorium Koperasi Sekolah SMAN/SMKN
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Buntut dari banyaknya protes masyarakat, khususnya wali murid soal seragam sekolah yang dinilai cukup mahal, baru-baru ini beredar kabar pemberitahuan kepada seluruh koperasi sekolah untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur tidak menjual seragam sekolah lagi. 

Bagi walimurid yang sudah terlanjur membeli seragam bisa dikembalikan. Pesan yang beredar tersebut berisi pemberitahuan adanya moratorium yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur terkait larangan menjual seragam sekolah kepada siswa baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai meyebutkan, pihaknya telah menerbitkan moratorium tersebut. Aries yang juga menjabat Plt Wali Kota Batu ini ingin mengevaluasi koperasi sekolah pasca ramai diberitakan jual seragam sekolah SMAN/SMKN dengan harga mahal.

"Ya, untuk sementara ini pihak kami tidak perbolehkan dulu sekolah untuk jualan seragam (sekolah) di seluruh koperasi sekolah," ungkap Aries Agung.

Dalam pesan moratorium yang beredar luas di WhatsApp itu disebutkan jika siswa atau wali murid diperkenankan membatalkan dan mengembalikan seragam yang  sudah terlanjur dibeli ke koperasi sekolah. Nantinya, uang pembelian seragam sekolah akan dikembalikan penuh.

Selain itu, wali murid atau siswa diperbolehkan untuk membeli seragam di luar sekolah. Kepala Dindik Jatim mengatakan pihaknya ingin membenahi sistem koperasi sekolah SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur.

"Biar masyarakat membeli seragam sekolah di luar koperasi sekolah, tidak masalah. Gak apa-apa. Kami sembari benahi koperasi sekolah," ujar Aries.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan Dindik Jatim terkait memoratorium atau menghentikan penjualan seragam di semua sekolah negeri ini mendapat apresiasi dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. Jajaran Dindik diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.

"Jika ada pihak sekolah negeri yang tidak melaksanakan (kebijakan ini), tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran bahkan pencopotan kepada kepala sekolah," ujar Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur.
 
Menurut Agus Muttaqin,  sekolah negeri wajib mematuhi kebijakan moratorium tersebut. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah mesti melayani pengembalian uang bagi siswa atau walimurid  yang terlanjur membeli dan ingin mengembalikan seragam.
 
"Kami berharap wali murid pun diharapkan bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan Dindik tersebut,” katanya. (msi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT