News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OTT Kepala Basarnas dalam Kasus Suap, Pakar Hukum : KPK Menyalahi Wewenang

Pakar hukum menilai KPK tetap salah karena melampaui wewenang, mengingat Kepala Basarnas ini masih merupakan anggota TNI aktif.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 31 Juli 2023 - 10:21 WIB
Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Profesor Doktor Soenarno Edy Wibowo
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Meski pihak KPK telah meminta maaf kepada TNI terkait kasus penangkapan Kepala Basarnas Marsekal, Madya TNI Henry Alfiandi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan sebagai tersangka, pakar hukum menilai KPK tetap salah karena melampaui wewenang. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi KPK dalam penegakan hukum, mengingat Kepala Basarnas ini masih merupakan anggota TNI aktif.

Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa),  Profesor Doktor Soenarno Edy Wibowo menyayangkan terjadinya penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsma) Henry Alfiandi dalam sebuah operasi OTT kasus dugaan suap proyek pengadaan barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang akrab disapa dengan nama Bowo ini menyebutkan, KPK telah bertindak salah melakukan penangkapan terhadap personil TNI aktif. Apalagi juga menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus tersebut.

“Mestinya, KPK melakukan koordinasi dengan pihak TNI sebelum melakukan penangkapan OTT terhadap Kepala Basarnas. Selain itu, sebenarnya yang berhak menetapkan pelaku sebagai tersangka adalah penyidik dari Polisi Militer, bukan KPK,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai praktisi hukum ini.

Soenarno Edy Wibowo menambahkan, mestinya penyidik KPK yang melakukan OTT memahami kewenangannya.

“Tidak bisa menangkap dan menetapkan personil TNI sebagai tersangka, karena harus diserahkan kepada institusi TNI, mengingat TNI memiliki sistem penyidikan dan lembaga peradilan tersendiri, yakni Peradilan Militer,” turur Bowo.

“KPK hanya bisa menangkap atau  menangani kasus kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum lembaga eksekutif, seperti Walikota atau Bupati, Gubernur hingga Menteri, selain itu legislatif atau anggota DPR baik dipusat maupun di daerah, dan yudikatif mulai dari tingkat Pegawai PN, Pengadilan Tinggi hingga MA. KPK juga bisa menangkap dan menyidik oknum anggota Polri, karena sudah tidak lagi bergabung dengan TNI,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.

Trending

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT