GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Foto Santriwati Pegang Airsoft Gun, Ini Pengertian dan Ketentuan Hukum Pemakainya

Sepekan terakhir media sosial gencar memperbincangkan viralnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng airsoft gun. 
Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:50 WIB
Foto siswi membawa senjata yang viral
Sumber :
  • miftakhul erfan

Magetan, tvOnenews.com - Sepekan terakhir media sosial gencar memperbincangkan viralnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng airsoft gun

Karena menuai banyak kritikan, pihak sekolah pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana Airsoft Gun menjadi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut. Namun tahukan apa itu airsoft gun? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian Airsoft Gun

Mengutip dari Wikipedia, airsoft gun adalah sebuah senjata replika yang digolongkan sebagai salah satu peralatan keamanan senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi yang hanya digunakan di tempat latihan atau di lokasi pertandingan.

Airsoft gun memang dipasarkan sebagai perangkat permainan game, yang dimaksudkan untuk mensimulasikan game tersebut selayaknya pertempuran sebenarnya dengan sesama anggota game.

Sementara itu mengutip situs resmi Polri, airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

Dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 juga dijelaskan airsoft bukan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk. Berikut ini bunyinya:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Oleh sebab itu, memiliki atau membawa airsoft gun bukan tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan airsoft gun.

Namun demikian, dalam peraturan yang lain, airsoft gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api, yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB).

Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

Ketentuan Hukum Penggunaan Airsoft Gun 

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas airsoft gun bukan merupakan senjata mematikan, karena kegunaannya hanya untuk senjata dalam sebuah permainan. Namun demikian bagi pemilik airsoft gun harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
1. Pemakai airsoft gun harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog
2. Memiliki ketrampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
3. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, pemakai juga harus memiliki usia diatas 17 tahun dan maksimal 65 tahun.
4. Harus memiliki izin kepemilikan dan pemakaian dari kepolisian 
5. Pemakaian airsoft gun hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau tempat pertandingan olahraga. 

Memiliki Airsoft Gun Apakah Melanggar Hukum?

Perbuatan memiliki atau menggunakan airsoft gun bukan termasuk tindak pidana seperti yang di maksud dalam UU darurat no 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan airsoft gun tersebut.

Apakah Airsoft Gun Mematikan?

Jika dilihat dari bentuk fisik, memang hampir tidak ada perbedaanya antara air gun dengan airsoft gun. Perbedaanya hanya terdapat pada pendorong dan peluru yang digunakan. Air gun pasti menggunakan peluru dari besi, baja sedangkan airsoft gun peluru terbuat dari plastik.

Sementara yang terjadi pada Santriwati Ponpes Baitul Qur’an di Magetan, sejumlah siswa berfoto dengan menenteng senjata airsoft gun saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolahnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Ketua Harian Ponpes Baitul Qur’an, Isgianto mengatakan foto tersebut merupakan kegiatan promosi dari sebuah event organizer PT Airsoft Pelajar Indonesia asal Solo Jawa Tengah, yang diketahui telah memiliki izin dan bersertifikat. Sesuai rencana memang Airsoft Gun akan dijadikan sebagai salah satu kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya. 

“Perlu kami klarifikasi, bahwasanya foto itu diambil saat mengadakan kegiatan promosi atau simulasi Airsoft Gun yang rencananya akan kami jadikan sebagai kegiatan ekstrakulikuler baru di sekolah,” kata Isgianto, Sabtu (29/7) kepada tvOnenews.com.

Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan membenarkan foto tersebut dilakukan oleh sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra di Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan dalam rangka promosi atau peragaan airsoft gun yang dilakukan oleh sebuah event organizer asal Solo.

“Benar itu adalah airsoft gun, kegiatan itu dilakukan dalam kegiatan promosi ekstrakurikuler baru saat MPLS sekolah,” terang Ridwan, Senin (31/7) kepada tvOnenews.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Magetan juga telah melakukan klarifikasi kepada pengurus yayasan. Setelah memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pihak Ponpes, akhirnya rencana Airsoft Pelajar yang akan dijadikan kegiatan ekstrakulikuler dibatalkan.

Selain untuk meredam polemik di masyarakat, juga memang pihak sekolah belum mengantongi ijin dan belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata sejenis Airsoft Gun yakni minimal usia diatas 17 tahun maksimal 65 tahun. (men/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Indonesia Juara Dunia di Street Child World Cup 2026

Garuda Baru Bukan Hanya Membawa Trofi, tapi Membawa Suara Anak-Anak Indonesia ke Panggung Dunia
Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Tutup Musim di Hadapan Publik Sendiri, Persik Incar 3 Poin Lawan Persija Sore Ini

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina Torres, menegaskan timnya tidak akan meremehkan Persija Jakarta pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026.
Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Dihadiri Kaesang Pangarep, Caketum BPP HIPMI Reynaldo Gelar Malam Kolaborasi Daerah Hingga Sampaikan Hal Ini

Caketum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029 Reynaldo Bryan, menggelar malam kolaborasi daerah dengan ketum-ketum BPD HIPMI, tim sukses, serta para senior HIPMI, bertempat di Plataran Senayan
Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Harga Emas dan Buyback Antam Turun Gocap Jadi Rp2,76 Juta per Gram

Koreksi tajam ini membuat pasar kembali mencermati arah pergerakan emas, terutama setelah reli panjang yang sempat mendorong harga logam mulia mencetak rekor tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Sebut Juri LCC MPR RI Tak Perlu Minta Maaf, Ahmd Muzani Digeruduk Warganet Singgung Anggaran hingga Korupsi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut terseret buntut polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Pontianak, Kalimantan Barat. Ini kata Ahmad Muzani soal..
Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Tiba di Nganjuk, Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah

Dalam agenda tersebut, Prabowo turut disambut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT