News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Eksepsi Saiful Ilah Ditolak, Perkara Kasus Gratifikasi Berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, S.H., M.H memutuskan untuk melanjutkan perkara atau menolak permohonan eksepsi terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi senilai Rp4.4 miliar.
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:46 WIB
Sidang Eksepsi Saiful Ilah Ditolak, Perkara Kasus Gratifikasi Berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, S.H., M.H memutuskan untuk melanjutkan perkara atau menolak permohonan eksepsi terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi senilai Rp4.4 miliar. Keputusan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (31/8) pagi.

"Menolak permohonan eksepsi terdakwa dikarenakan perkara tersebut tidak masuk dalam asas ne bis in idem sebagaimana konstruksi dan kronologi kasus tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan penuntut umum KPK untuk melanjutkan perkara demi hukum.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Saiful Ilah, Mustofa Abidin mengaku akan menyerahkan semua keputusan kepada ketua majelis hakim. Mengingat keputusan tersebut sudah menjadi pertimbangan hakim.

"Meski kecewa, kami tetap harus menerima keputusan ini. Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka kita lihat nanti apakah terbukti atau tidak dipersidangan," singkatnya.

Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha. Totalnya mencapai Rp44 miliar. Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone.

Perkara gratisikasi itu dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, yakni sejak tahun 2010 hingga 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Bupati Sidoarjo sebelumnya diadili di Pengadilan Tipikor Juanda dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta pada Oktober 2020. (khu/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Amanat Tegas Dedi Mulyadi, Minta Pegawai Pemprov Jawa Barat Utamakan Pekerjaan daripada Bicara: Terlalu Imajinatif

Amanat Tegas Dedi Mulyadi, Minta Pegawai Pemprov Jawa Barat Utamakan Pekerjaan daripada Bicara: Terlalu Imajinatif

​​​​​​​Dedi Mulyadi minta pegawai Pemprov Jabar utamakan kerja nyata. Ia kritik birokrasi yang dinilai terlalu imajinatif dan jauh dari kebutuhan rakyat.
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Modus Ritual Mandi Kembang, Pelatih Silat di Banten Tega Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Modus Ritual Mandi Kembang, Pelatih Silat di Banten Tega Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Personel dari Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 8 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 8 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 8 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki dan strategi tepat.
Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan penolakannya terhadap tawaran gencatan senjata yang diajukan Amerika Serikat. 
Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan strategi finansial besok.

Trending

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama: Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber Resmi Berganti

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama: Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber Resmi Berganti

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa rotasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat. 
Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta kekayaan Rudy Gunawan mencapai hampir Rp20 miliar berdasarkan LHKPN KPK. Mantan Bupati Garut ini tercatat memiliki 19 aset tanah dan dua mobil mewah.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan strategi finansial besok.
Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Lonjakan harga plastik dan bahan kemasan mulai menekan pelaku usaha, terutama UMKM makanan dan minuman. 
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT