News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Timbun Solar Bersubsidi, Bareskrim Polri dan Polres Magetan Gerebek Perusahaan Otobus 

Sebuah perusahaan otobus ternama di Magetan digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Magetan, Selasa (5/9).
Rabu, 6 September 2023 - 11:05 WIB
Bareskrim Polri dan Polres Magetan Grebek Perusahaan Otobus
Sumber :
  • miftakhul erfan

Magetan, tvOnenews.com - Sebuah perusahaan otobus ternama di Magetan digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Magetan, Selasa (5/9).

Penggrebekan ini dilakukan setelah penangkapan terduga pelaku yang juga merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut. Pelaku diketahui melakukan tindak pidana penimbunan solar bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi ke Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengaku penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di perusahaan otobus, yang berada di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati Magetan, Selasa (5/9) siang. 

“Kami dari Polres Magetan bersama Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar bersubsidi (solar) yang tidak memiliki ijin,” kata Rudi di Mapolres Magetan, Selasa (5/9). 

Rudi mengatakan, hasil penggerebekan tim gabungan mengamankan tiga unit truk box dan satu truk tanki yang semuanya berisi 8000 liter solar. Yakni sebanyak 4000 liter di truk tanki dan sisanya ditampung di toren (tandon) di tiga truk box modifikasi. 

Modusnya pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus ini menyuruh anak buahnya untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan, Ngawi dan Madiun dengan menggunakan truk box yang telah dimodifikasi tersebut. 

Kemudian solar bersubsidi tersebut ditampung di gudang yang berada di garasi perusahaan otobus untuk diangkut menggunakan truk tanki untuk dijual kembali dengan harga non subsidi ke wilayah Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan tujuh orang yang kita amankan tersebut di Mapolres Magetan. Penyidikan ini akan berlanjut dengan gelar perkara besok, untuk menentukan status tersangka.” pungkasnya. 

Sementara itu, pasal yang akan disangkakan kepada tersangka nantinya adalah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selanjutnya kasus penimbunan solar bersubsidi ini akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. (men/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Ole Romeny menegaskan ketajamannya bersama Timnas Indonesia di SUGBK bukan sekadar keberuntungan. Ia menyebut kerja keras dan kepercayaan diri jadi kuncinya.
Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga atletik nomor Marathon Putra, Robi Syianturi, gagal mempersembahkan medali untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026 ini.
Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dalam ajang penganugerahan The Best Contact Center Indonesia (TBCCI) 2026 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).
Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Lifter putri Indonesia Natasya Beteyob harus mengakhiri perjuangannya di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya tanpa medali.
Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

BPPB mengungkapkan total korban tewas akibat banjir bandang di wilayah Arosuka, Kabupaten Solok, yang terjadi pada Senin (21/9/2026) lalu menjadi dua orang.
Turut Berduka Cita, Jokowi Ingat Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Bangsa Sebelum Meninggal Dunia

Turut Berduka Cita, Jokowi Ingat Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Bangsa Sebelum Meninggal Dunia

Presiden ke-7 RI, Jokowi mengenang dedikasi Guruh Soekarnoputra, adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan putra bungsu Soekarno yang meninggal dunia.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT