News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan, Ombudsman: Segera Investigasi ke Sekolah di Pacitan

Seolah sudah bukan menjadi rahasia umum, jika sumbangan sukarela di bawah nama komite sekolah bernilai hingga miliaran rupiah, seperti di SMPN 1 Pacitan.
Kamis, 21 September 2023 - 15:34 WIB
Suasana di sekitar SMPN 1 Pacitan
Sumber :
  • agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Seolah sudah bukan menjadi rahasia umum, jika sumbangan sukarela di bawah nama komite sekolah bernilai hingga miliaran rupiah, dan itu terjadi di beberapa sekolah favorit di Kabupaten Pacitan.

Seperti yang terjadi saat ini di SMPN 1 Pacitan. Banyak wali murid yang menjerit ketika menerima surat edaran sumbangan sekolah yang dipatok hingga jutaan rupiah dan bersifat wajib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Patokan itu meliputi, kelas IX sebanyak 251 anak, senilai Rp1.600.000 permurid. Kelas VIII sebanyak 265 anak dipatok Rp1.700.000 permurid dan kelas VII Rp1.900.000 permurid dengan 244 anak.

Budi Setijono seorang wali murid kelas VIII mengungkapkan tidak punya pilihan, pungutan yang berkedok sumbangan sukarela tersebut wajib dibayar, dengan dalih telah menjadi kesepakatan rapat komite.

"Belum mencapai kata sepakat, tiba-tiba panitia langsung akan mengetuk palu. Spontan sejumlah wali murid berdiri dan menolak," ungkapnya.

"Sumbangan kok dipaksa. Sumbangan ya sukarela," ungkapnya.

Kepala Keasistenan Utama VII Assisten Madya Ombudsman Republik Indonesia, Diah Suryaningrum menegaskan, sumbangan itu sukarela dan tidak wajib atau mungkin dipaksakan.

“Apalagi nanti berpengaruh terhadap nilai peserta didik serta proses belajar mengajarnya. Itu tidak boleh,” ujarnya.

Saat ini regulasi sudah cukup jelas diatur di Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan atau sumbangan dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite.

"Untuk di satuan pendidikan negeri, sumbangan dimungkinkan masih boleh. Akan tetapi kapan waktu dan wajib besaran tidak boleh ditetapkan. Kembalikan kekuatan (finansial) masing-masing. Tapi itu setelah musyawarah dengan orangtua," tegasnya.

Ombudsman berharap Dinas Pendidikan Pacitan harus memperkuat pengawasan kepada satuan pendidikan. Bila terjadi seperti itu berarti pengawasannya masih kurang bahkan tidak berjalan.

“Perlu adanya ketegasan dari Kepala Daerah dan jika diperlukan berikan sanksi pembinaan kepada kepala sekolah yang terbukti mengijinkan atau melakukan pungli,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika terbukti suatu sumbangan yang notabene pungli, tentu ancaman terhadap satuan pendidikan itu adalah mengembalikan semua anggaran yang sudah diterimakan. 

Ombudsman bisa melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa ada laporan masyarakat dengan informasi adanya dugaan mark up administrasi satuan pendidikan di Pacitan. (asw/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT