News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Iseng Sembunyikan Sepatu Siswi Satu Kelasnya, Pelajar di Menganti Jadi Korban Pengeroyokan

Seorang pelajar kelas I SMA di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik, dilaporkan menjadi korban tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh sesama siswa sekelasnya.
Selasa, 3 Oktober 2023 - 13:51 WIB
Polres Gresik
Sumber :
  • tvOne - m habib

Gresik, tvOnenews.com - Lagi-lagi kasus dugaan kekerasan di lingkungan sekolah kembali terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini, seorang pelajar kelas I SMA di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik, dilaporkan menjadi korban tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh sesama siswa sekelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terjadinya peristiwa dugaan aksi perundungan yang dilakukan di lembaga pendidikan sekolah menengah atas (SMA), itu bermula pada hari Sabtu (2/9), saat jam sekolah korban BAP bercanda dengan teman sekelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu kemudian korban BAP yang kini berusia 16 tahun itu, melakukan aksi iseng dengan menyembunyikan sepatu milik K, siswi satu kelasnya. Namun setelah jam pulang sekolah, sepatu yang disembunyikan akhirnya dikembalikan oleh korban.

Nah, dari aksi isengnya inilah yang diduga menjadi pemicu kekerasan datang. Karena merasa tidak terima, K lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kekasihnya. Karena memang K sering diantar jemput oleh kekasihnya saat sekolah. Hingga akhirnya korban dilaporkan mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh teman sekelasnya, serta pacar dari K.

Atas kejadian ini, Ayah korban, Aris Pujianto (45) warga Surabaya, yang saat ini berdomisili di Desa/Kecamatan Menganti, Gresik, mengatakan jika mulanya pada hari Senin, tepatnya pada (4/9), anak keduanya itu mendapatkan ancaman dari pacar K.

“Di tempat parkir sekolah, anak saya hendak pulang diancam lalu dipukul. Awas mene tak entekno koen (Awas besok tak habisi kamu),” ucapnya kepada awak media, sembari menirukan ancaman pelaku, yang merupakan kekasih K, Selasa (3/10).

Masih menurut sang ayah, keesokan harinya, korban ditunggu di tempat parkir sekolah oleh pelaku. Hingga akhirnya korban meminta maaf. Namun, pelaku mengajak duel dengan korban. Korban yang berboncengan dengan salah satu tetangganya itu langsung pulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tibalah pada hari Rabu (6/9). Korban langsung digiring saat pulang sekolah sekitar pukul 17.30 WIB. Teman satu kelas korban, pacar K, beserta K menggiring korban hingga dibonceng ke area Perum Ganara City, di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.

“Anak saya terus berucap minta maaf, tapi begitu tiba di area perumahan. Pacar K, beserta beberapa teman sekelas anak saya langsung melakukan pengeroyokan kepada anak saya,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT