News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Gugat Pejabat Dinkes Sidoarjo soal Tanah Tambak Seluas 5,7 Hektar, Diduga Diragukan Keabsahannya

Warga Candi gugat pejabat di Dinkes Sidoarjo, soal tanah tambak seluas 5,7 hektar. Polemik keabsahan kepemilikan tanah itu berujung di meja hijau.
Senin, 9 Oktober 2023 - 11:29 WIB
warga gugat pejabat Dinkes Sidoarjo soal tanah tambak seluas 5,7 hektar
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Warga Candi menggugat pejabat di Dinkes Sidoarjo, soal tanah tambak seluas 5,7 hektar. Polemik keabsahan kepemilikan tanah seluas 5,7 hektar di Sidoarjo akhirnya berujung di meja hijau. Pemilik tanah Karto yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menggugat Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo inisial MA ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia menduga akta jual beli yang mencatut namanya cacat hukum.

Didampingi pengacara penggugat, H Abdul Malik Sh menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum ini, bahkan sudah teregistrasi dengan nomor 315/Pdt.G/2023/PN Sda, dengan tergugat saudara MA dan Kepala Kecamatan Sidoarjo serta Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai turut tergugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami gugat karena dari pengakuan klien kami, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli yang dibuat oleh camat dan terbit pada tahun 1978,” terang Abdul Malik.

Lebih lanjut Malik pun mempertanyakan umur dari tergugat MA yang tercantum dalam akta jual beli tidak sesuai dengan aslinya yakni umur 25 tahun. Padahal jika dihitung dari tahun lahirnya 1976, maka umur MA seharusnya 2 tahun, sedangkan umur penggugat sudah sesuai aslinya.

Malik juga menduga menambahkan adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat A.

“Asal mulanya ini sewa yang kemudian sudah berakhir. Tapi entah bagaimana terbit sertifikat pada tahun 2001 atas nama MA, kami menduga ada permainan mafia tanah,” lanjutnya.

Dugaan ini menyusul tidak adanya dasar untuk penerbitan sertifikat tanah, tidak ada kejelasan asal usul misalnya dari patok dengan nomer tertentu.

Sebelumnya pihak penggugat sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Polresta Sidoarjo, tepatnya pada bulan April 2023. Namun hingga saat ini, pihak penggugat belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), meski sudah sempat ada pemeriksaan di bulan yang sama.

Selain itu, pihak penggugat juga sudah sempat bersurat kepada BPN terkait nomor akta jual beli tanah tahun 1978 yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat. Hasilnya BPN menyatakan jika akta jual beli yang dimaksud tidak terdaftar di BPN.

“Untuk itu, kami meminta agar nantinya gugatan kami dikabulkan, sehingga tanah kembali ke klien kami,” ujar Malik.

Sementara itu pihak tergugat yakni MA tidak mempermasalahkan gugatan tersebut lantaran obyek tanah seluas 5,7 hektar tersebut sudah dibeli dan sudah terbit pula legalitasnya.
"Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan di persidangan," ujar MA saat ditemui di kantornya.

MA  juga menjelaskan jika sebenarnya permasalahan ini pernah disidangkan di PN Sidoarjo beberapa puluh tahun lalu. Bahkan perkara juga sudah sempat masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan inkrah dan pihak dr. Athoillah dinyatakan menang. Namun, Peninjauan Kembali (PK) tak dimanfaatkan oleh penggugat.

"Jadi, ini bukan gugatan yang pertama. Sebelum sekarang ini juga pernah digugat dengan kasus yang sama," jelasnya.

Ia mengakui memang sebelum dibeli, lahan tambak tersebut pernah disewa oleh orang tuanya, yakni H. M. Selang beberapa tahun kemudian, pemilik berniat menjual lahan tambak tersebut.
"Nah, pada saat itu Abah saya berniat membelikan lahan tambak tersebut untuk saya. Abah kemudian konsultasi dengan pihak kecamatan, katanya diperbolehkan jika diatasnamakan anaknya (saya), sehingga terjadilah jual beli itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait laporan di kepolisian, pihaknya juga mengaku pernah dipanggil Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan tersebut.

"Ketika saya dimintai keterangan, ya saya datang, dan saya selesaikan. Saya bawa bukti-buktinya semua, termasuk ada Keputusan MK, dan sertifikat lahan tersebut," tandasnya. (khu/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Kakek 78 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Dermaga Petrokimia Gresik

Kakek 78 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Dermaga Petrokimia Gresik

Seorang kakek ditemukan tewas mengambang di perairan Gresik, tepatnya di bawah dermaga Pelabuhan Petrokimia Gresik, Selasa sore (31/3).
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Media Vietnam Umbar Kelakuan Malaysia usai Kalah Memalukan dari The Golden Stars: Mereka Salahkan Cuaca

Media Vietnam Umbar Kelakuan Malaysia usai Kalah Memalukan dari The Golden Stars: Mereka Salahkan Cuaca

Media Vietnam umbar kelakuan Malaysia setelah menelan kekalahan menyakitkan dari Vietnam di Kualifikasi Piala Asia 2027. Tak habis pikir malah salahkan cuaca.
Khamzat Chimaev Hadapi Demetrious Johnson dalam Sparing, Bukti Krusial Perbedaan Berat Badan

Khamzat Chimaev Hadapi Demetrious Johnson dalam Sparing, Bukti Krusial Perbedaan Berat Badan

Khamzat Chimaev menunjukkan dominasi kelas beratnya saat berhadapan dengan legenda UFC, Demetrious Johnson, dalam sesi sparing gulat penuh. Meskipun Johnson.
Pendatang Baru ke Jakarta Capai 1.000 Jiwa Usai Lebaran 2026, Tren Tiga Tahun Terakhir Terus Menurun

Pendatang Baru ke Jakarta Capai 1.000 Jiwa Usai Lebaran 2026, Tren Tiga Tahun Terakhir Terus Menurun

Pendatang baru ke Jakarta capai 1.000 jiwa usai Lebaran 2026, Dukcapil ungkap tren menurun dan tiga faktor utama penyebab urbanisasi berkurang.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT