News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Jerat Ronald Tannur Dengan Pasal Pembunuhan, Aniaya Dini Hingga Tewas

Polisi akhirnya menjerat GRT dengan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan pembunuhan dan penganiayaan.
Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:24 WIB
Kasus penganiayaan janda hingga tewas di Surabaya.
Sumber :
  • tvOnenews - Zainal Azhkari

Surabaya, tvOnenews.com - Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) akhirnya terungkap. Usai menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemarin, polisi akhirnya menjerat GRT dengan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan pembunuhan dan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur akhirnya dikenakan pasal pembunuhan. Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil proses rekonstruksi kemarin. Dalam rekonstruksi itu polisi melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli dari kompuetr forensik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya keyakinan penyidik ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes, Rabu (11/10/2023).

AKBP Hendro Sukmono menambahkan, ketika rekonstruksi mereka menemukan fakta baru. Temuan baru di TKP yang ada di basement mal, menyakinkan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan.

Dalam rekonstruksi itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Pada rekonstruksi itu, pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan "awas" kalo korban bisa tertabrak.

“Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono

Kronologi yang dilakukan dalam rekonstruksi pelaku yang melindas korban, menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.

Tidak hanya itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh, menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Hendro.

Sebelumnya polisi telah melakukan rekonstruksi di lima titik lokasi, antara lain di tempat hiburan malam Blackhole KTV, lift Lenmarc Mall, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchid, dan National Hospital.(zaz/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

JK dan Din Syamsuddin Pasang Badan untuk Hotel Sultan, Teken Petsi Tolak Perampasan dan Peringatkan Dampaknya

JK dan Din Syamsuddin Pasang Badan untuk Hotel Sultan, Teken Petsi Tolak Perampasan dan Peringatkan Dampaknya

JK hingga Din Syamsuddin menyatakan satu sikap pasang badan terhadap Hotel Sultan dalam sengketa antara PT Indobuildco yang bermasalah dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Dedi Mulyadi Apresiasi Timnas Indonesia Meski Kalah di Final FIFA Series 2026, KDM: Mainnya Udah Bagus

Dedi Mulyadi Apresiasi Timnas Indonesia Meski Kalah di Final FIFA Series 2026, KDM: Mainnya Udah Bagus

Gubernur Jawa Barat apresiasi Timnas Indonesia meski kalah dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, KDM: Mainnya udah bagus.
Upaya Pemulihan Pasca Bencana, Ratusan KK di Sumatera Terima Bantuan

Upaya Pemulihan Pasca Bencana, Ratusan KK di Sumatera Terima Bantuan

Sejumlah pihak turut serta dalam upaya pemulihan wilayah Sumatera pasca dihantam banjir bandang dan tanah longsor.
Nasib Dean James & Nathan Tjoe-A-On Terancam! Tersandung Status WNI, Klub Belanda Larang Main dan Latihan

Nasib Dean James & Nathan Tjoe-A-On Terancam! Tersandung Status WNI, Klub Belanda Larang Main dan Latihan

Dean James dan Nathan Tjoe-A-On dihentikan sementara oleh klub Eredivisie akibat masalah status WNI dan izin kerja. Nasib keduanya kini menunggu kepastian hukum
Berita Foto: WFH Tiap Jumat Diberlakukan, ASN di Balai Kota Mulai Bersiap

Berita Foto: WFH Tiap Jumat Diberlakukan, ASN di Balai Kota Mulai Bersiap

Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Balai Kota Jakarta Pusat terpantau tetap berjalan normal pada Rabu (1/4/2026), meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan baru berupa sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Ironi Timnas Indonesia! 4 Mantan Lawan di Kualifikasi Justru Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada yang Pernah Dibantai Garuda

Ironi Timnas Indonesia! 4 Mantan Lawan di Kualifikasi Justru Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada yang Pernah Dibantai Garuda

Empat mantan lawan Timnas Indonesia di kualifikasi justru lolos ke Piala Dunia 2026. Ironisnya, ada tim yang pernah dikalahkan skuad Garuda.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT