pihaknya juga mengajak seluruh umat untuk menghormati putusan MK dan berdoa agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres. Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Asn/ito)
Load more