GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang warga inisial SA (40) asal Desa Durin Barat Kecamatan Konang, ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api revolver saat Pilkades berjalan
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 12:02 WIB
Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung
Sumber :
  • dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang warga inisial SA (40) asal Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Madura, ditangkap aparat kepolisian lantaran diketahui telah membawa senjata api jenis revolver di lokasi pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Tak hanya pistol dengan enam butir peluru yang terselip di bagian depan pinggangnya, polisi juga menemukan sebilah pisau di samping pinggang saat menggeledah badan tersangka. Petugas kemudian langsung dibawa Polsek Konang dan diserahkan ke Mapolres Bangkalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut AKP Heru Cahyo Seputro Kasat Reskrim Polres Bangkalan mengatakan, aksi gagah-gagahan bak koboi SA tersebut dihentikan petugas saat pengamanan Pilkades di Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

"Ia saat itu petugas pengamanan Pilkades mencurigakan SA yang sedang melakukan pencoblosan Pilkades serentak tahap tiga. Pelaku lalu dibuntuti dari belakang hinga ke warung. Di situlah petugas langsung mengamankan pelaku, dan menggeledahnya, ditemukan senjata api dan pisau," tuturnya, Jumat (27/10).

Sementara, SA mengaku bahwa senjata api tersebut berasal dari pemberian mertuanya yang diberikan sekitar lima tahun lalu. 

"Saya, sudah lima belas tahun pegang senjata api lengkap dengan amunisinya. Senjata api ini merupakan kenang-kenangan dari mertua. Saya pegang untuk dibuat jaga-jaga,” ungkap SA kepada awak media saat dimintai keterangan petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain tersangka SA, polisi juga sempat mengamankan satu orang warga lainnya, yang juga kedapatan membawa senjata api di lokasi yang sama, namun warga berinisial NA tersebut kemudian dilepas, karena ternyata memiliki surat izin lengkap terkait kepemilikan senjata api.

Petugas terus berupaya melakukan pengembangan terkait asal usul senjata api yang dimiliki SA. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fds/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Proliga 2026, 14 Februari: Bandung BJB Tandamata vs Medan Falcons dan Garuda Jaya vs Juara Bertahan

Link Live Streaming Proliga 2026, 14 Februari: Bandung BJB Tandamata vs Medan Falcons dan Garuda Jaya vs Juara Bertahan

Link Live Streaming Proliga 2026 Sabtu 14 Februari menghadirkan dua laga menarik pada seri keenam di Bojonegoro, Jawa Timur.
Kini Ribut Soal Warisan, Sule Balik Singgung Perselingkuhan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah

Kini Ribut Soal Warisan, Sule Balik Singgung Perselingkuhan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah

Imbas kisruh warisan, Sule akhirnya buka suara singgung soal perselingkuhan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah yang dulu ditutupinya selama 6 tahun.
Cara Terakhir dan Satu-satunya yang Bisa Dilakukan Persib Bandung untuk Lolos Perempat Final ACL Elite Two

Cara Terakhir dan Satu-satunya yang Bisa Dilakukan Persib Bandung untuk Lolos Perempat Final ACL Elite Two

Hanya dengan cara ini, Persib Bandung arahan pelatih Bojan Hodak bisa balikkan keadaan atas Ratchaburi FC sekaligus ke perempat final ACL Elite Two 2025/2026.
Granit Jadi Kunci Estetika Rumah Modern, Tangguh, Mewah, dan Tahan Puluhan Tahun

Granit Jadi Kunci Estetika Rumah Modern, Tangguh, Mewah, dan Tahan Puluhan Tahun

Granit jadi pilihan utama estetika rumah modern karena mewah, tahan lama, mudah dirawat, serta meningkatkan nilai properti secara signifikan.
Padel Indonesia Tancap Gas: Sirnas 2026 Resmi Dimulai di Jakarta

Padel Indonesia Tancap Gas: Sirnas 2026 Resmi Dimulai di Jakarta

Perkumpulan Besar Padel Indonesia resmi membuka Sirkuit Nasional (Sirnas) Padel Open 2026 seri pertama di Jakarta.
Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee pada Kamis (19/2) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT