GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 200 Gram Sabu Siap Edar Disita

Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Malang. Polisi menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 200,52 gram sabu.
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 14:51 WIB
Barang bukti 200 gram sabu siap edar
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 200,52 gram sabu.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial ABD (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. ABD dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang di rumahnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.30 sore,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10).

Taufik menambahkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200,52 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Jakarta Livin Mandiri kembali memberi kejutan pada lanjutan pertandingan Proliga 2026 yang kini memasuki seri ke-6 di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 13 Februari.
Prabowo Beberkan Strategi Stop Sampah Menumpuk di TPA: Indonesia Harus Berani

Prabowo Beberkan Strategi Stop Sampah Menumpuk di TPA: Indonesia Harus Berani

Ihwal sampah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, baru-baru ini Prabowo beberkan strateginya untuk menyetop sampah rumah tangga menumpuk di TPA
Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 14 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi rezeki, peluang bisnis, juga tips mengelola keuangan.
Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia secara blak-blakan menyebutkan dirinya ingin maju sebagai calon legislative (Caleg) pada Pemilu 2029 medantang.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia secara blak-blakan menyebutkan dirinya ingin maju sebagai calon legislative (Caleg) pada Pemilu 2029 medantang.
Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Jakarta Livin Mandiri kembali memberi kejutan pada lanjutan pertandingan Proliga 2026 yang kini memasuki seri ke-6 di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 13 Februari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT