Denpasar, tvOnenews.com - Kebijakan pungutan terhadap wisatawan mancanegara akan diterapkan Pemerintah Indonesia. Tidak hanya di Bali, namun juga di destinasi pariwisata super prioritas lainnya, yaitu di Danau Toba (Sumut), Borobudur (Jateng), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), dan Likupang (Sulut) dan lainnya.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan, bahwa pungutan kepada turis asing kedepannya tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata tetapi juga di kawasan destinasi pariwisata super prioritas.
"Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu," kata Vinsensius, saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (30/10).
"Memang di dalam tujuan atau roadmap ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditompangi infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan," imbuhnya.
Namun, menurutnya untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali.
"Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut," jelasnya.
Namun, setelah pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan di Bulan Februari tahun 2024 kedepannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan diterapkan pungutan kepada turis asing. Tetapi, untuk menerapkan pungutan itu harus dilihat dari tiga aspek atau 3A.
Load more