Surabaya, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara di Surabaya menyebut kemungkinan ada 3 sanksi yang akan diberikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bagi hakim MK, jika terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan batas usia Capres Cawapres. Di sisi lain, putusan MKMK tersebut tidak berimplikasi kepada putusan perkara no 90 karena bersifat final dan mengikat.
Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH menjelaskan, kemungkinan sanksi yang akan diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada hakim MK, jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK berdasarkan laporan sejumlah orang soal dugaan pelanggaran etik, terkait atas gugatan uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Tiga sanksi tersebut yakni, peringatan lisan, peringatan tertulis hingga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim MK.
“Pertanyaannya adalah apakah dalam hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan bukti, saksi dan keterangan ahli hakim MK itu juga akan menjadi bagian dari yang kemudian memutus itu menjadi satu kesatuan dengan Ketua MK? Ataukah sebenarnya ini dipisahkan antara ketua MK karena ada azas Nemo Judhack In Causasua, bahwa Hakim itu tidak boleh ada konflik interest baik langsung maupun tidak langsung dengan dirinya,” ujar Hufron.
“Kalau yang terjadi lebih ke Ketua MK dan itu betul terbukti bahwa langsung atau tidak langsung itu adalah konflik kepentingan, keputusannya bisa saja peringatan tertulis,” imbuhnya.
Hufron juga menegaskan, meski nantinya hakim MK terbukti bersalah atas putusan MKMK, namun hal tersebut tidak dapat merubah hasil keputusan dari MK dalam perkara no 90 tahun 2023, terkait pemilu mengenai batas usia Capres-Cawapres, tentunya hal tersebut juga tidak berimplikasi hukum pada paslon Capres Cawapres yang akan bertarung pada Pilpres 2024 nanti.
“Putusan nomor 90 tadi itu hanya bisa dibatalkan melalui uji material baru terhadap pasal yang sama, tapi dengan subjek dan objek yang mungkin dimodifikasi. Sehingga putusan itu bisa dibatalkan. Hanya persoalannya kalau ada putusan ulang terkait yudisial review sepanjang tidak habis, itu memungkinkan bahwa pasal itu kemudian dibatalkan oleh putusan pengadilan yang baru, diajukan oleh pemohon yang baru atau dengan alasan yang baru, gitu,” papar Hufron.
Load more