Surabaya, tvOnenews.com - Pilpres 2024 semakin dekat, kontestan Capres Cawapres dan pendukungnya mulai berkampanye untuk meraup dukungan dari masyarakat. Termasuk oleh pihak-pihak yang sebenarnya dilarang kampanye dan terlibat politik pratis, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, mestinya Menteri yang masuk kontestasi Capres Cawapres, dan Wakil Menteri yang terlibat dukung mendukung di Pilpres 2024 harus mundur dari jabatannya.
“Jadi, semuanya baik Menteri maupun Wakil Menteri yang terlibat atau mengkampanyekan Capres Capres itu harus mundur dari jabatannya. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang mereka sebagai ASN. Netralitas mereka juga dipertanyakan, karena bisa jadi mereka mempengaruhi ASN yang menjadi bawahannya,” ungkap, dosen Ilmu Hukum Universitas Sunan Giri (Unsuri), Prof DR Soenarno Edy Wibowo.
Menurut lelaki yang akrab disapa Prof Bowo ini, Menteri, Wakil Menteri, maupun pejabat Negara dan ASN itu dilarang terlibat kampanye dukung mendukung Capres Cawapres tertentu. Hal ini karena ada Undang-Undang yang mengaturnya. Mereka boleh maju sebagai Capres Cawapres atau Tim Pemenangan, namun harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sudah jelas, ada Undang-Undang yang menatur persoalan ini, yakni Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4c, tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Selain itu, juga ada PP no 94/2021 tentang larangan ASN dukung mendukung Capres Cawapres dalam Pilpres 2024. Karena itu, jika ada ASN yang melanggarnya bisa diberhentikan tidak hormat,” papar Prof Bowo.
Pada prinsipnya, kata Bowo, tugas utama ASN itu melayani masyarakat dalam bidang apa pun, sehingga jika yang bersangkutan terlibat politik praktis maupun dukung mendukung paslon Capres Cawapres, bisa dipastikan akan tidak netral, dan bisa menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN.
“Mestinya juga seperti Pak Prabowo Subianto yang nyapres harus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan. Begitu juga dengan Pak Mahfud MD mundur dari jabatannya Menkopolhukam, dan Gibran mundur sebagai Walikota Solo,” tegas Prof Bowo, yang juga sebagai Dosen Pascasarajana Magister Hukum di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.
Tak hanya itu, imbuh Bowo, Wakil Menteri dan pejabat Negara lainnya juga harus mundur dari jabatannya jika mereka terlibat kampanye Capres Cawapres.
Load more