GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MKMK Bisa Saja Berhentikan Ketua MK karena Dinilai Melanggar Kode Etik

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Selasa (7/11) sore, mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara di Surabaya, Dr. Hufron
Selasa, 7 November 2023 - 16:59 WIB
Pakar hukum tata negara di Surabaya, Dr. Hufron SH MH.
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Selasa (7/11) sore, mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara di Surabaya, Dr. Hufron SH MH.

“Pertama perlu dipahami adalah apa sebenarnya yang menjadi kewenangan dari MKMK. Jadi, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini berwenang untuk menjaga keluhuran, harkat martabat dan kehormatan mahkamah, dengan cara memeriksa memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK,” ujar Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui laporan dugaan pelanggaran kode etik, menurut Hufron, secara umum ada dua. Yang pertama, soal apa yang disebut sebagai adanya konflik interest atau melanggar kode etik dan perilaku MK itu adalah asas atau imperiality yang itu dituduhkan kepada ketua hakim MK.

“Kedua, terkait putusan yudisi review Nomor 90 tahun 2023. Menurut saya itu ada pengaduan berkaitan dengan persoalan sejumlah hakim MK, memberikan komentar terhadap proses penjatuhan putusan perkara No 90 melalui rapat permusyawaratan hakim, yang itu tentu tidak dibenarkan. Kecuali yang bersangkutan adalah dalam konteks memperjelas putusan,” ungkap Hufron.

Jadi, kata Hufron, ada dua perihal yang harus dibuktikan oleh majelis kehormatan. Satu tentang apakah betul ada pelanggaran yang disebut sebagai konflik of Interest. Yang kedua, apakah betul terbukti bahwa hakim MK adalah melanggar prinsip yaitu tidak boleh berkomentar secara terbuka terhadap proses pengambilan keputusan di majelis.

“Rapat permusyawaratan terhadap pengaduan tersebut ada kemungkinan putusan itu, pertama adalah bahwa terbukti ketua MK adalah melanggar konflik of interest, yang di mana mestinya harus mengundurkan diri karena ada keluarga, ponakannya yang punya kepentingan langsung terhadap putusan,” paparnya.

“Kedua ada kemungkinan dengan putusan tersebut kemudian Ketua MK dijatuhkan putusan diberhentikan tidak dengan hormat. Atau putusan sanksi berupa peringatan tertulis. Dan terhadap putusan yang pertama ini tidak berpengaruh dan tidak berimplikasi hukum terhadap pembatalan putusan perkara yudisial review nomor 90 tahun 2023,” imbuh Hufron.

Tetapi, lanjut Hufron,  pertimbangan dan amar putusan terhadap pengaduan yang kemudian diputus oleh Hakim Kehormatan dapat dijadikan novelty atau alasan baru melakukan yudisial review ulang terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu, sebagaimana dalam putusan review 90 tahun 2023.

“Kemungkinan untuk yang kedua adalah pelapor terbukti, bahwa ketua MK atau hakim MK melanggar kode etik perilaku hakim, termasuk pelanggaran berat. Kemudian diberi sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Dan untuk kasus hakim yang lain bisa sanksi peringatan tertulis, karena dia telah memberikan komentar di ruang terbuka terhadap perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang progresif, bisa saja kemudian mengaitkan dengan putusan perkara nomor 90 yaitu, meminta majelis kehormatan untuk diperiksa ulang sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 7 undang-undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009.

“Terakhir, keputusan yang mungkin itu tidak disambut baik oleh para aktivis demokrasi dan aktivitas hukum, masyarakat umum adalah putusan bahwa pengaduan pelapor tidak terbukti, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, bukti dan ahli atas pelanggaran kode etik di hadapan majelis kehormatan. yang di mana bahwa tidak terbukti pengaduan itu, di mana Ketua MK itu tidak ada conflict of interest gitu karena dipandang bahwa pemohon review perkara 90 itu adalah bukan langsung Gibran Rakabumi Raka. Oleh karena itu dipandang bahwa ini tidak memilik conflict interest karena pengacu bukan pemohon langsung dalam perkara ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hufron menilai, kemungkinan hal  ini juga kecil tetapi itu adalah kemungkinan yang tidak diharapkan oleh masyarakat. Ke depan penting untuk dipahami bahwa apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis kehormatan, putusan yang harus dihormati. Putusan Mahkamah Konstitusi nanti adalah putusan yang bisa mendorong masyarakat masih percaya kepada mahkamah konstitusi, atau masih percaya kepada majelis kehormatan.

“Ini karena mahkamah konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pilpres dan Pileg di tahun 2024 sehingga putusan MK harus putusan yang kemudian mendorong kepercayaan publik, keluhuran,  kehormatan dan mendorong proses demokrasi yang lebih beradab dan bermartabat,” tandasnya. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal AVC Champions League 2026, Sabtu 16 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Beraksi Lagi! Kali Ini Hadapi Jagoan Korea Selatan

Jadwal AVC Champions League 2026, Sabtu 16 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Beraksi Lagi! Kali Ini Hadapi Jagoan Korea Selatan

Jadwal AVC Champions League 2026 hari Sabtu 16 Mei yang kini telah memasuki babak semifinal dan tinggal menyisakan 4 tim.
Buntut Kasus Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Operasional The Seven dan B Fashion Jakarta Barat

Buntut Kasus Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Operasional The Seven dan B Fashion Jakarta Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat.
Siapkan Dana Rp224 Juta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Pulangkan 5 TKI Asal Karawang yang Terlantar di Libya

Siapkan Dana Rp224 Juta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Pulangkan 5 TKI Asal Karawang yang Terlantar di Libya

Dedi Mulyadi atau KDM yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sudah siapkan dana Rp224 juta demi pulangkan 5 TKI asal Karawang yang terlantar di Libya.
Sebentar Lagi Dituntaskan Dedi Mulyadi, Legislator Heran Kirab Milangkala Tatar Sunda hanya di 9 Wilayah Jabar

Sebentar Lagi Dituntaskan Dedi Mulyadi, Legislator Heran Kirab Milangkala Tatar Sunda hanya di 9 Wilayah Jabar

Legislator Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti lokasi Kirab Milangkala Tatar Sunda dijalankan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) di 9 kabupaten/kota.
DPR Desak BEI Perbesar Free Float Usai 18 Saham Indonesia Ditendang dari Indeks MSCI

DPR Desak BEI Perbesar Free Float Usai 18 Saham Indonesia Ditendang dari Indeks MSCI

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi terhadap pasar modal domestik.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Warganet naik darah ketika menemukan akun medsos diduga milik juri LCC MPR Indri Wahyuni yang minta maaf hanya melalui bio serta foto profil Instagram-nya.
Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Menyambut gelaran V League 2026/2027, tim asal Kota Daejeon yakni Red Sparks akhirnya telah menemukan duet pemain asing baru mereka, Vanja Bukilic dan Zhong Hui
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT