News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MKMK Bisa Saja Berhentikan Ketua MK karena Dinilai Melanggar Kode Etik

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Selasa (7/11) sore, mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara di Surabaya, Dr. Hufron
Selasa, 7 November 2023 - 16:59 WIB
Pakar hukum tata negara di Surabaya, Dr. Hufron SH MH.
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Selasa (7/11) sore, mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara di Surabaya, Dr. Hufron SH MH.

“Pertama perlu dipahami adalah apa sebenarnya yang menjadi kewenangan dari MKMK. Jadi, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini berwenang untuk menjaga keluhuran, harkat martabat dan kehormatan mahkamah, dengan cara memeriksa memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK,” ujar Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui laporan dugaan pelanggaran kode etik, menurut Hufron, secara umum ada dua. Yang pertama, soal apa yang disebut sebagai adanya konflik interest atau melanggar kode etik dan perilaku MK itu adalah asas atau imperiality yang itu dituduhkan kepada ketua hakim MK.

“Kedua, terkait putusan yudisi review Nomor 90 tahun 2023. Menurut saya itu ada pengaduan berkaitan dengan persoalan sejumlah hakim MK, memberikan komentar terhadap proses penjatuhan putusan perkara No 90 melalui rapat permusyawaratan hakim, yang itu tentu tidak dibenarkan. Kecuali yang bersangkutan adalah dalam konteks memperjelas putusan,” ungkap Hufron.

Jadi, kata Hufron, ada dua perihal yang harus dibuktikan oleh majelis kehormatan. Satu tentang apakah betul ada pelanggaran yang disebut sebagai konflik of Interest. Yang kedua, apakah betul terbukti bahwa hakim MK adalah melanggar prinsip yaitu tidak boleh berkomentar secara terbuka terhadap proses pengambilan keputusan di majelis.

“Rapat permusyawaratan terhadap pengaduan tersebut ada kemungkinan putusan itu, pertama adalah bahwa terbukti ketua MK adalah melanggar konflik of interest, yang di mana mestinya harus mengundurkan diri karena ada keluarga, ponakannya yang punya kepentingan langsung terhadap putusan,” paparnya.

“Kedua ada kemungkinan dengan putusan tersebut kemudian Ketua MK dijatuhkan putusan diberhentikan tidak dengan hormat. Atau putusan sanksi berupa peringatan tertulis. Dan terhadap putusan yang pertama ini tidak berpengaruh dan tidak berimplikasi hukum terhadap pembatalan putusan perkara yudisial review nomor 90 tahun 2023,” imbuh Hufron.

Tetapi, lanjut Hufron,  pertimbangan dan amar putusan terhadap pengaduan yang kemudian diputus oleh Hakim Kehormatan dapat dijadikan novelty atau alasan baru melakukan yudisial review ulang terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu, sebagaimana dalam putusan review 90 tahun 2023.

“Kemungkinan untuk yang kedua adalah pelapor terbukti, bahwa ketua MK atau hakim MK melanggar kode etik perilaku hakim, termasuk pelanggaran berat. Kemudian diberi sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Dan untuk kasus hakim yang lain bisa sanksi peringatan tertulis, karena dia telah memberikan komentar di ruang terbuka terhadap perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang progresif, bisa saja kemudian mengaitkan dengan putusan perkara nomor 90 yaitu, meminta majelis kehormatan untuk diperiksa ulang sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 7 undang-undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009.

“Terakhir, keputusan yang mungkin itu tidak disambut baik oleh para aktivis demokrasi dan aktivitas hukum, masyarakat umum adalah putusan bahwa pengaduan pelapor tidak terbukti, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, bukti dan ahli atas pelanggaran kode etik di hadapan majelis kehormatan. yang di mana bahwa tidak terbukti pengaduan itu, di mana Ketua MK itu tidak ada conflict of interest gitu karena dipandang bahwa pemohon review perkara 90 itu adalah bukan langsung Gibran Rakabumi Raka. Oleh karena itu dipandang bahwa ini tidak memilik conflict interest karena pengacu bukan pemohon langsung dalam perkara ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hufron menilai, kemungkinan hal  ini juga kecil tetapi itu adalah kemungkinan yang tidak diharapkan oleh masyarakat. Ke depan penting untuk dipahami bahwa apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis kehormatan, putusan yang harus dihormati. Putusan Mahkamah Konstitusi nanti adalah putusan yang bisa mendorong masyarakat masih percaya kepada mahkamah konstitusi, atau masih percaya kepada majelis kehormatan.

“Ini karena mahkamah konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pilpres dan Pileg di tahun 2024 sehingga putusan MK harus putusan yang kemudian mendorong kepercayaan publik, keluhuran,  kehormatan dan mendorong proses demokrasi yang lebih beradab dan bermartabat,” tandasnya. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar pemerintah provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Catat waktu dan persyaratannya..
Hasil Babak Pertama 16 Besar Piala Dunia 2026, Paraguay vs Prancis : Berlangsung Alot, Paruh Pertama Berakhir Sama Kuat

Hasil Babak Pertama 16 Besar Piala Dunia 2026, Paraguay vs Prancis : Berlangsung Alot, Paruh Pertama Berakhir Sama Kuat

Hasil babak pertama laga kedua di babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Paraguay menghadapi Prancis di Philadelphia Stadium pada Minggu (5/7/2026).
Akui Spanyol Sebagai Lawan Terberat di Piala Dunia 2026, Juara Liga Champions Ini Tetap Optimis Portugal Bisa Raih Kemenangan

Akui Spanyol Sebagai Lawan Terberat di Piala Dunia 2026, Juara Liga Champions Ini Tetap Optimis Portugal Bisa Raih Kemenangan

Timnas Portugal bersiap menghadapi ujian berat pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 saat berjumpa Spanyol di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Senin besok.
Hyundai Hillstate Mulai Kumpulkan Skuad Jelang V League 2026/2027, Megawati Hangestri akan Datang Lebih Cepat?

Hyundai Hillstate Mulai Kumpulkan Skuad Jelang V League 2026/2027, Megawati Hangestri akan Datang Lebih Cepat?

Hyundai Hillstate mulai mulai mempersiapkan skuad untuk menghadapi V League 2026/2027 dengan mengagendakan kedatangan para pemain dalam waktu dekat.
Jurgen Klopp Akui Dapat Tawaran untuk Tangani Timnas Jerman Usai Julian Nagelsmann Resmi Mundur dari Kursi Pelatih

Jurgen Klopp Akui Dapat Tawaran untuk Tangani Timnas Jerman Usai Julian Nagelsmann Resmi Mundur dari Kursi Pelatih

Jurgen Klopp mengakui dirinya telah menerima pendekatan dari Federasi Sepakbola Jerman (DFB) untuk membahas peluang menangani Timnas Jerman.

Trending

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS: Kondisi YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Berangsur Membaik, Sudah Bisa Beraktivitas Ringan

RSHS Bandung mengungkap kondisi terkini (29) korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Paraguay Vs Prancis

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Paraguay Vs Prancis

Laga Paraguay Vs Prancis akan berlangsung di Stadion Philadelphia, Amerika Serikat (AS), Minggu (5/7/2026) pukul 04.00 WIB diprediksi menjadi salah satu partai paling menarik di Piala Dunia 2026.
Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal Usai Piala Dunia 2026? Pemilik 5 Ballon d'Or itu Bilang Begini

Cristiano Ronaldo akhirnya angkat bicara mengenai masa depannya bersama Timnas Portugal setelah Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Amankan Satu Tempat di Perempat Final! Kanada Jadi Tuan Rumah Pertama yang Tersingkir

Hasil Piala Dunia 2026 yang baru saja memainkan laga perdana di babak 16 besar antara tuan rumah Kanada menghadapi Maroko di Houston Stadium, Minggu (5/7/2026).
Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya

Kim Myungsoo sukses menggelar fancon bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR in JAKARTA.
7 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, dari Venue Fantastis hingga Menu Mewah

7 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, dari Venue Fantastis hingga Menu Mewah

Pernikahan superstar pop dunia Taylor Swift dengan bintang NFL Travis Kelce akhirnya resmi digelar pada Jumat (3/7/2026) waktu setempat.
Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

Perdana Solo Fancon di Jakarta, Kim Myungsoo Ketagihan Kicau Mania Hingga Panggilan Chagiya Sayang

L Infinite atau Kim Myungsoo sukses menyapa penggemarnya dalam acara bertajuk 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR in JAKARTA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT