News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dunia Gagal Melindungi Jurnalis di Perang Isral - Palestina, Ini Pemaparan Pemerhati Media

Belum lama ini Committee to Protect Journalists (CPJ), sebuah organisasi nonprofit yang aktif mengkampanyekan kemerdekaan pers di seluruh dunia, merilis data yang menyebutkan bahwa puluhan wartawan tewas di Gaza.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 14 November 2023 - 15:48 WIB
Riesta Ayu O, S.I.Kom., M.I.Kom., pemerhati media dari Stikosa AWS
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Belum lama ini Committee to Protect Journalists (CPJ), sebuah organisasi nonprofit yang aktif mengkampanyekan kemerdekaan pers di seluruh dunia, merilis data yang menyebutkan bahwa puluhan wartawan tewas di Gaza. Menurut Riesta Ayu O, S.I.Kom., M.I.Kom., pemerhati media dari Stikosa AWS, ini kenyataan buruk yang perlu mendapat perhatian serius.

"Mengutip catatan CPJ, setidaknya 40 jurnalis dan pekerja media tewas sejak perang dimulai pada 7 Oktober lalu," ungkap Riesta di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi - Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uniknya, lanjut dia, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan bahwa mereka tidak dapat menjamin keselamatan jurnalis yang beroperasi di Jalur Gaza.

Dosen Ilmu Komunikasi Peminatan Digital Broadcasting Journalism dan Kordinator Prodi Media Data Science di Stikosa AWS ini kemudian mengatakan, jurnalis di Gaza memang menghadapi risiko yang sangat  tinggi  ketika mereka mencoba meliput konflik. Apalagi dikabarkan, serangan darat dan udara Israel di Kota Gaza telah menghancurkan beberapa fasilitas yang mengakibatkan gangguan komunikasi, dan pemadaman listrik yang luas.

Diketahui, hingga Minggu (12/11), CPJ melaporkan 40 jurnalis dan pekerja media tewas, 35 diantaranya adalah warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Lebanon.

"Kami juga membaca laporan bahwa delapan jurnalis dilaporkan terluka, tiga jurnalis dilaporkan hilang, dan 13 jurnalis dilaporkan ditangkap," terang Riesta.

Selaras dengan pernyataan CPJ, Riesta juga menekankan bahwa jurnalis adalah warga sipil yang melakukan pekerjaan penting selama masa krisis dan seharusnya tidak boleh menjadi sasaran pihak-pihak yang bertikai.

"Para jurnalis membawa misi mulia. Mengabarkan setiap peristiwa pada dunia, menginformasikan apa yang sebenarnya terjadi, apalagi ini berhubungan dengan konflik yang sangat serius, yang berhubungan langsung dengan manusia dan kemanusiaan," jelasnya.

Harus diakui, lanjut Riesta, aktivitas peliputan di kawasan konflik kerap mengancam keselamatan dan nyawa. Meski dalam beberapa perjanjian internasional, sudah disebutkan hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap wartawan yang bertugas di daerah konflik.

Hukum Internasional Soal Keselamatan Jurnalis

Riesta yang juga tercatat sebagai alumnus Stikosa AWS ini kemudian menyebut beberapa hukum internasional yang mengatur keselamatan wartawan saat melakukan peliputan di daerah konflik.

Seperti Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan perjanjian internasional untuk mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk jurnalis. Konvensi ini menyatakan bahwa jurnalis yang mengambil bagian dalam konflik bersenjata harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi dari serangan.

"Kemudian Konvensi Perlindungan Jurnalis dalam Konflik Bersenjata, merupakan perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2015. Konvensi ini menguatkan perlindungan terhadap jurnalis di daerah konflik, termasuk perlindungan dari serangan, penangkapan, dan intimidasi," tambahnya.

Lalu prinsip-prinsip Dasar Perlindungan Korban Konflik Bersenjata, pedoman yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1977. Prinsip-prinsip ini menyatakan bahwa semua orang yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata harus dilindungi dari serangan, termasuk jurnalis.

"Harus diakui, penerapan hukum internasional yang mengatur keselamatan wartawan di daerah konflik masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus pelanggaran terhadap keselamatan wartawan di daerah konflik, seperti serangan, penangkapan, atau intimidasi," terang Riesta.

Dalam konflik di Gaza, misalnya, setidaknya 40 wartawan tewas. Serangan-serangan tersebut diduga dilakukan oleh tanpa pandang bulu, termasuk terhadap wartawan yang mengenakan atribut jurnalistik.

"Penerapan hukum internasional dan kode etik jurnalistik yang tidak optimal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kesadaran pihak-pihak yang bertikai. Pihak-pihak ini kadang menganggap bahwa jurnalis adalah bagian dari kelompok musuh, sehingga dapat menjadi sasaran serangan," jelas Riesta.

Pelanggaran Hukum Internasional

Hal lain yang juga menjadi perhatian Riesta, pelanggaran terhadap hukum internasional dan kode etik jurnalistik seringkali tidak ditindak tegas oleh pihak berwenang. Hal ini membuat para pelaku pelanggaran merasa impunitas, dan tidak ada efek jera yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

"Masyarakat internasional seringkali tidak memberikan tekanan yang cukup kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menghormati perlindungan terhadap jurnalis. Hal ini membuat para pihak yang bertikai tidak menganggap serius masalah perlindungan terhadap jurnalis," sesalnya.

Untuk itu ia pun berharap agar pelanggaran terhadap hukum internasional dan kode etik jurnalistik harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus pelanggaran terhadap keselamatan wartawan.

"Masyarakat internasional juga harus memberikan tekanan yang cukup kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menghormati perlindungan terhadap jurnalis. Hal ini dapat dilakukan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB, sanksi ekonomi, atau tekanan diplomatik," tegas Riesta.

Dukungan masyarakat internasional, termasuk sikap tegas PBB, sangat penting untuk meningkatkan penerapan hukum internasional dan kode etik jurnalistik yang mengatur keselamatan wartawan di daerah konflik.

PBB memiliki peran penting dalam melindungi keselamatan wartawan di daerah konflik. PBB dapat memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menghormati perlindungan terhadap jurnalis.

"PBB juga dapat membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus pelanggaran terhadap keselamatan wartawan. Pengadilan ini dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggaran, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan," tambahnya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain PBB, masyarakat internasional juga dapat memberikan dukungan kepada jurnalis yang bekerja di daerah konflik. Dukungan ini dapat berupa bantuan logistik, pelatihan, dan perlindungan.

Dengan dukungan dari masyarakat internasional, diharapkan keselamatan wartawan di daerah konflik dapat ditingkatkan, sehingga jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari ancaman. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Kongres ke-42, Syarikat Islam Dorong Dakwah Ekonomi dan Jakarta Berkelanjutan

Jelang Kongres ke-42, Syarikat Islam Dorong Dakwah Ekonomi dan Jakarta Berkelanjutan

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menuju Kongres ke-42 yang akan digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 18-20 Oktober 2026
Cara Mudah Klaim Asuransi Aing atau BPJS Ketenagakerjaan buat Warga Jabar

Cara Mudah Klaim Asuransi Aing atau BPJS Ketenagakerjaan buat Warga Jabar

Warga Jabar merapat, jangan lupa cek aplikasi Sapawarga ya. Sebab ada asuransi Aing atau BPJS Ketenagakerjaan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
FIFA ASEAN Cup 2026: Kamboja Lolos Final Usai Ditahan Imbang Timor Leste

FIFA ASEAN Cup 2026: Kamboja Lolos Final Usai Ditahan Imbang Timor Leste

Skor akhir 2-2 memaksa Kamboja berbagi poin atas Timor Leste di Stadion Kai Tak, Rabu (30/9/2026). 
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara

Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara

Perairan Batu Bara yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka kini berada dalam pengawasan ketat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara
Back to Back Medali Emas Asian Games dan Pecahkan Rekor, Desak Made Masih Bertekad Torehkan Catatan Waktu yang Lebih Baik

Back to Back Medali Emas Asian Games dan Pecahkan Rekor, Desak Made Masih Bertekad Torehkan Catatan Waktu yang Lebih Baik

Atlet panjat tebing, Desak Made Rita Kusuma Dewi, berhasil mempersembahkan medali emas keempat untuk Indonesia di gelaran Asian Games 2026.
Timnas Indonesia Harus Cetak Banyak Gol Lawan Bangladesh, John Herdman Beri Kata-kata Berkelas

Timnas Indonesia Harus Cetak Banyak Gol Lawan Bangladesh, John Herdman Beri Kata-kata Berkelas

John Herdman mengungkap cara Timnas Indonesia menghadapi tekanan jelang laga penentu kontra Bangladesh yang akan menentukan peluang Garuda melaju ke final.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berharap Malaysia dan Singapura menunjukkan kemampuan terbaiknya saat berhadapan pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT