GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pledoi Terdakwa Usman Wibisono Buka Dugaan Penyelewengan Uang Arisan Puluhan Miliar

Terdakwa Usman Wibisono dalam pledoinya membongkar dugaan penyimpangan dana puluhan miliar, terkait penyimpangan dana arisan perguruan karate di Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 24 November 2023 - 23:11 WIB
Kyokushinkai Karate-Do Indonesia
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Terdakwa Usman Wibisono dalam pledoinya membongkar dugaan penyimpangan dana puluhan miliar, terkait penyimpangan dana arisan perguruan karate di Surabaya. Usman yang sebelumnya dituntut pidana 3 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Erick Sastrodikoro.

Hal itu ditunjukkan Usman dan Penasihat Hukumnya, Benny Ruston dalam lanjutan persidangan agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanpa tedeng aling-aling, Beny Ruston menuding jika tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur. Karena menurutnya, untuk dapat menuntut seseorang dengan Pasal 311 ayat 1 KUHAP, maka JPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 310.

Ia lantas menjabarkan di Grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam dimana semua anggota Grup WA itu merupakan warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Benny Ruston menambahkan bahwa yang mengupolad adalah terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua FSH PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Bahwa dari dua fakta persidangan itu, dakwaan JPU tidak terpenuhi dan seharusnya terdakwa hanya bisa dituntut dengan Pasal UU ITE yang sejalan dengan putusan MK,” tegasnya.

Namun, Benny Ruston menggaris bawahi, sekalipun Jaksa menuntut terdakwa dengan UU ITE, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak dapat masuk dalam kategori tersebut, mengingat adanya ketentuan tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Juncto Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Oleh karena itu, Benny Ruston meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Usman Wibisono (vrijspraak) dan memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hantyarso juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Usman supaya bisa dapat secara langsung membacakan Pledoi. Usman menegaskan tujuan pembelaan ini adalah untuk membela hak orang banyak di perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang telah didirikan tahun 1967 sampai sekarang dan telah tersebar di 18 provinsi dari Sumatera sampai Papua.

“Dengan ratusan pembina yang menjalankan misi untuk membina anak bangsa melalui disiplin dan jiwa karate dan berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia,” ucap Usman.

Ia mengakui pendidikan karakter bangsa yang menjadi tanggung jawab pihaknya sebagai para pembina turut diamalkan dengan sungguh-sungguh, terutama mengamalkan sumpah karateka PMK yang keenam yaitu membela mereka yang benar, yang lemah tapi benar dan akan menahan mereka yang belum tentu benar.

“Bahwa hak perguruan tersebut adalah hasil usaha arisan perguruan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak tahun 2000 yang sejak tahun 2010 memakai nama arisan PMK menjadi tulang punggung dalam melestarikan perguruan yang memiliki tanggung jawab yang tertuang dalam visi dan misi perguruan untuk nusa dan bangsa,” bebernya.

Dalam pembinaan anak bangsa, Usman menguraikan perguruan berkewajiban menaungi ratusan pembina dan keluarganya yang tersebar mulai dari Sumatera sampai dengan Papua yang menggantungkan hidupnya dan membangun keluarga serta pribadinya sebagai pembina yang harus menjadi tauladan yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat ini menurutnya, hak perguruan yang seharusnya diterima perguruan malah dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan, termasuk menghancurkan orang-orang yang berani mempertahankan dan membela perguruan.

“Termasuk kami bertiga, Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono dan saya sendiri yang telah dilaporkan polisi dengan keterangan dan kesaksian yang tidak benar atau palsu,” ujarnya menyayangkan.

Dia mengungkap pribadi-pribadi yang menikmati keuntungan dari hasil usaha arisan terlihat bahwa dari Erick Sastrodikoro sendiri telah menerima transfer di dalam rekening Bank Panin atas nama Erick Sastrodikoro.

Usman mengingatkan dalam fakta persidangan, Tjandra Sridjaja (mantan Ketua Umum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia) telah mengakui adanya tarikan dan tarikan tunai senilai Rp29,7 miliar tersebut dan pengeluaran dalam jumlah yang tidak wajar. Dan lanjutnya telah diakui bahwa di dalam bukti yang ada dalam berkas perkara itu jelas terdapat rekening koran pengembalian arisan senilai Rp7,5 miliar.

Maka dengan demikian, Usman menyebut ada angka sekitar 14 miliar yang tidak jelas berada dimana. Selain itu menurutnya, terdapat sekitar Rp 8 miliar yang tersebar di beberapa rekening di bank yang tidak disetujui atau tidak disepakati oleh arisan, jadi itu di luar kesepakatan.

Di persidangan sebelumnya, Usman juga mengutarakan ditunjukkan bukti bahwa Erick Sastrodikoro telah melaporkan bahwa ada sekitar Rp 4,5 miliar yang merupakan pelimpahan dari periode sebelumnya dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono ke periode IV dengan rekening atas nama PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Dia juga menjelaskan ada lagi temuan pengembalian pinjaman yang ada dari periode III misalkan dari PT Rajawali Pratama International sebesar Rp1 miliar yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Tjandra Sridjaja. 

“Kemudian memberikan pinjaman kepada sejumlah anggota dari perguruan yang telah dipinjam pada periode III dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono,” pungkasnya.

Setelah terdakwa Usman selesai membacakan Pledoi, Ketua Majelis Hakim Yoes Hantyarso bertanya kepada JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya apakah ada tanggapan dan dijawab tetap pada tuntutan.

Akhirnya Majelis Hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan, Senin (27/11/2023), dengan agenda pembacaan putusan. (zaz/gol)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Surabaya Vaganza 2026 Digelar Sore Nanti, Ini Titik Parkir Yang Perlu Diperhatikan

Surabaya Vaganza 2026 Digelar Sore Nanti, Ini Titik Parkir Yang Perlu Diperhatikan

Dishub Surabaya menyiapkan 15 titik parkir resmi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bocor! John Herdman Ungkap Ciri-ciri Pemain yang akan Dipanggil ke Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Bocor! John Herdman Ungkap Ciri-ciri Pemain yang akan Dipanggil ke Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

John Herdman mengungkap kriteria pemain Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027, dari mental, karakter, hingga kemampuan menghadapi tekanan besar.
Diduga Minimnya pengawasan saat Menunggu Deportasi, WN India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya di duga bunuh diri

Diduga Minimnya pengawasan saat Menunggu Deportasi, WN India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya di duga bunuh diri

WN India diduga tewas bunuh diri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pada Kamis (13/5/2026). Korban SN diduga depresi saat sebelumnya menjalani..
Reaksi Tak Terduga Dedi Mulyadi saat Lagi Emosi ke Mandor Proyek Galian Kabel eh Malah Diserbu Warga Minta Foto

Reaksi Tak Terduga Dedi Mulyadi saat Lagi Emosi ke Mandor Proyek Galian Kabel eh Malah Diserbu Warga Minta Foto

Dedi Mulyadi beri reaksi tak terduga ketika sedang emosi dengan mandor proyek galian kabel tetapi justru didatangi warga yang ingin minta foto dengan Gubernur.
Investasi Masa Depan AC Milan pada Sosok Alphadjo Cisse, Berlian Tersembunyi yang Bikin Manajemen Rossoneri Rela Bakar Uang

Investasi Masa Depan AC Milan pada Sosok Alphadjo Cisse, Berlian Tersembunyi yang Bikin Manajemen Rossoneri Rela Bakar Uang

AC Milan mulai serius menyiapkan proyek jangka panjang di masa depan. Salah satu nama yang mendapat perhatian besar manajemen Rossoneri adalah Alphadjo Cisse.
Gubernur Khofifah Lepas Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Gubernur Khofifah Lepas Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Gubernur Khofifah lepas 1790 murid program magang kerja luar negeri, serta alumni sebagai pekerja migran dari SMK wilayah Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT