News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profesor di Surabaya Kembangkan Fluida Superkritis sebagai Bahan Baku Obat

Penggunaan senyawa organik pada proses pelarutan bahan baku obat dapat mencemari lingkungan sekitar. Guna mengatasinya, Profesor ke-178 ITS mengembangkan teknologi fluida superkritis sebagai bahan baku obat dengan pengolahan tanaman herbal.
Jumat, 1 Desember 2023 - 13:21 WIB
Prof. Dr. Eng Siti Machmudah S.T M.Eng
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Penggunaan senyawa organik pada proses pelarutan bahan baku obat dapat mencemari lingkungan sekitar. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Profesor ke-178 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof. Dr. Eng Siti Machmudah S.T M.Eng mengembangkan teknologi fluida superkritis sebagai bahan baku obat dengan pengolahan tanaman herbal.

Melalui orasi ilmiahnya, perempuan yang akrab disapa Mach itu menyampaikan, bahwa saat ini bahan baku obat-obatan di Indonesia masih didominasi oleh produk impor. Maka dari itu, ia melakukan inovasi pada fluida superkritis agar dapat mendorong kemandirian bahan baku obat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selain itu, penggunaan teknologi fluida superkritis juga dapat menjadi solusi pada permasalahan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mach menerangkan, fluida superkritis merupakan suatu senyawa yang telah melebihi titik tekanan kritis dan suhu kritisnya. Fluida yang memiliki sifat gabungan cair dan gas ini memiliki fungsi sebagai pelarut murni atau media untuk proses pemisahan reaksi atau material.

“Fluida superkritis dapat menggantikan pelarut organik dalam proses pemisahan, sehingga hasil yang didapatkan tidak mencemari lingkungan,” tutur Guru Besar Departemen Teknik Kimia ITS tersebut.

Dalam prosesnya, Mach memilih untuk menggunakan karbon dioksida (CO2) superkritis dan air subkritis sebagai senyawa untuk penelitian yang dilakukannya. Kedua fluida tersebut dipilih karena mudah untuk didapatkan, tidak beracun, dan tidak mudah terbakar. Selain itu, penggunaan CO2 ini pun dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang memicu global warming. 

Mach melanjutkan, dua senyawa ini digunakan untuk mengekstrak bahan baku obat-obatan dari tanaman herbal. Dalam penelitiannya, CO2 superkritis berfungsi untuk mengekstrak bahan baku obat anti kanker dari tanaman herbal, seperti amigdalin dari biji buah loquat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karbon dioksida superkritis juga bisa digunakan untuk proses mikronisasi bahan baku obat sehingga kemampuan penghantaran obat dalam tubuh dapat meningkat,” tambah perempuan berhijab ini.

Selain amigdalin, dosen yang terlahir di Gresik ini menuturkan, bahwa penggunaan CO2 superkritis ini dapat digunakan untuk bahan baku obat-obatan lainnya. Beberapa diantaranya ialah beta sitosterol, licopen, lutein, beta karoten, astaxanthin, dan senyawa terpenoid. Sedangkan air subkritis dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan bahan baku obat dari tanaman herbal seperti daun kelor dan kumis kucing yang dapat mengontrol tekanan darah dan mengobati peradangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT