Diakuinya, kedatangannya ke rumah korban tidak untuk sekedar main. Mereka telah bersepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur.
"Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justeru terbangun. Secara spontan memukul kepala korban dengan palu dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas," ujar Hengky yang diamini tersangka Irfan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, pihaknya juga menangkap 3 orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.
"Dari tangan tersangka, Kami mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor PCX dan 6 unit telepon genggam milik korban," jelasnya.
Dari hasil olah TKP, lanjut Kapolres Gresik, didapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving block.
"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," jelas Kapolres.
Kini akibat perbuatanya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Load more