Jombang, tvOnenews.com - Sat Resnarkoba Polres Jombang menangkap oknum guru ngaji yang mengedarkan narkoba kepada para petani di sawah. Tersangka bernama Haliman itu ditangkap seusai bertransaksi obat terlarang di Jalan Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menjelaskan, tersangka sehari-hari sebagai petani dan mengajar ngaji di musala di Desanya Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
"Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu," kata AKP Komar, Rabu (13/12).
Setelah keluar dari jeruji besi, Haliman "bertaubat" dengan berbuat baik mengajar ngaji orang dewasa dan anak-anak di musala kampung halamannya.
Namun, pada April 2023, dia kembali mengulangi kelakuannya buruknya, menjual obat terlarang atau pil kopolo. Dalihnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli makan, rokok dan lainnya.
"Pada April 2023 tersangka menghubungi teman-temannya untuk menjual narkoba jenis obat-obatan. Alasannya tergiur keuntungannya. Hingga Selasa lalu berhasil kita tangkap," ujarnya.
Pil koplo yang didapat dari temannya dengan sistem pembayaran setelah barang terjual itu dijual kepada para petani sawah di daerahnya.
Load more