Bojonegoro, tvOnenews.com - Sidang lanjutan soal akses jalan warga yang ditutup tembok kantor BPN, menghadirkan tiga saksi oleh penggugat di persidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Masing-masing saksi menyatakan bahwa mereka melihat dan pernah melewati akses jalan tersebut.
Usai sidang ditemui tvOnenews.com, Edy Kiswanto mengungkapkan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan di ruang Kartika, yakni Hadi Sukartono Atmojo dari Cianjur, Jawa Barat, Wety Trisnowati yang bertetangga dengan Kantor BPN sehingga mengetahui persis tentang akses jalan dimaksud sejak dia kecil.
“Bahkan Bu Wety ini merasa kecewa atas ditutupnya akses jalan atas tetangganya oleh BPN, dan (ikut) meminta agar dikembalikan fungsinya seperti semula kepada para penghuni di belakang Kantor BPN,” kata Edy Kiswanto.
Sementara saksi Nur Lestari, yang mana dulunya juga penghuni rumah tinggal di belakang Kantor BPN Bojonegoro, bapak dari Nur Lestari sendiri merupakan pegawai Kantor BPN ketika itu. Sehingga Nur Lestari mampu menceritakan secara detil pula kondisi jalan yang kini telah ditutup.
“Bu Nur bercerita, bahwa dulu disitu ada jalan besar yang lebarnya 3 sampai 4 meter dan jalan kecil lebarnya 1 meter yang untuk keluar masuk bapaknya dari rumah menuju ke kantor, kami cukup puas dengan jawaban dan kesaksian mereka,” ungkap Edy Kiswanto.
“Meski ada jalan alternatif di depan Gereja Pantekosta, namun jalan itu menurut saksi adalah milik seseorang, yaitu milik Pendeta Toela, setelah saya cek hak milik nomor 986,” lanjut Edy.
Load more