Senada dengan Edy, rekan kuasa hukumnya, Nun Sayuti menambahkan bahwa ketiga saksi memberikan keterangan yang hampir sama. Mereka menyatakan bahwa dahulu di lokasi itu ada akses jalan yang kini tidak lagi ada karena ditutup secara sepihak BPN Bojonegoro.
“Artinya kesaksian mereka sesuai dengan gugatan, bahwa dahulu ada jalan, dan juga dalam permohonan kami hanya satu untuk membuka akses jalan yang dahulu ada, itu yang membuat kami puas,” tegas Nun Sayuti.
"Atas kesaksian mereka kami puas dipersidangan," pungkasnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Kepala BPN Bojonegoro mewakili Tergugat, Ribut Setiawan mengelak saat dikonfirmasi usai sidang. Dia hanya berlalu sambil melemparkan senyuman dengan kode tangan meminta maaf dan enggan memberikan komentar.
“Maaf,” ucapnya lekas berlalu.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 19 Desember 2023 pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, BPN Bojonegoro. (dra/hen)
Load more