News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Terlibat Kerusuhan Suporter Ultras di Stadion Gejos Gresik, Lima ABH Dituntut Hukuman Satu Bulan

Sebanyak lima terduga pelaku kerusuhan suporter Ultras Gresik kontra aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik beberapa waktu lalu merupakan ABH
Jumat, 15 Desember 2023 - 14:19 WIB
Didakwa Terlibat Kerusuhan Suporter Ultras di Stadion Gejos Gresik, Lima ABH Dituntut Hukuman Satu Bulan
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Sebanyak lima terduga pelaku kerusuhan suporter Ultras Gresik kontra aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik beberapa waktu lalu, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), kini kasusnya telah masuk persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, kelima ABH dituntut dengan hukuman penjara selama satu bulan atas peristiwa kerusuhan suporter Ultras Gresik yang terjadi pada 19 November lalu, dan mengakibatkan puluhan suporter dan aparat kepolisian mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya menyampaikan, jika ada sejumlah fakta yang mendasari tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Gresik, yang ditujukan pada para ABH yakni APM, KWP, MFRA, PGM, dan ARD.

“Seluruhnya masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif,” ungkapnya dalam sidang tertutup, Kamis (14/12).

Menurut jaksa, para pelaku ABH ini, ikut berperan dalam aksi kerusuhan pascaberakhirnya pertandingan antara Gresik United vs Deltras FC Sidoarjo. Para suporter Ultras melakukan aksi kerusuhan dengan melawan aparat kepolisian.

“Hal yang memberatkan adalah para ABH melawan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya. Dan menimbulkan luka-luka pada beberapa aparat kepolisian,” jela Jaksa, di ruang sidang Tirta. 

Meskipun demikian, pihaknya juga mempertimbangkan alasan yang meringankan para ABH. Misalnya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta mengaku menyesal telah menyebabkan kerusuhan.

“Mereka perlu melanjutkan pendidikan yang sedang dijalani. Terlebih, para korban akibat kerusuhan tersebut juga telah memaafkan perbuatan ABH,” tambahnya.

Selain itu, dalam menyusun berkas tuntutan, Korps Adhyaksa juga mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan hukuman berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

“Berharap kepada majelis hakim memberikan hukuman penjara satu bulan, dikurangi masa tahanan,” tuturnya. 

Dikabarkan sebelumnya, pihak kuasa hukum para ABH sempat mengagendakan diversi atau upaya penyelesaian di luar persidangan. Namun gagal karena memang pihak korban meminta proses hukum tetap berjalan dan tetap dilakukan persidangan.  

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Pua Wirawan dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm. Menurutnya sebelum dilakukan sidang pertama, pihaknya sudah mengagendakan diversi atau upaya damai dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun upaya itu gagal lantaran para korban anggota Sabhara Polda Jatim meminta dilakukan proses hukum berjalan. 

“Diversi gagal karena secara kemanusiaan lima korban anggota Sabhara Polda Jatim memaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Otomatis berjalan sesuai proses hukum,” jelas Pua.

Dilanjutkan Pua, dalam sidang kedua ini, pihaknya ingin mengungkap fakta bahwa lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini, tidak masuk di area yang terjadi kerusuhan depan pintu VIP Gejos. 

“Namun, para ABH memang melakukan pelemparan dan bersifat spontanitas dan hanya ikut-ikutan. Tapi terkait pengerusakan dan penghasutan tidak pernah sama sekali dilakukan oleh para ABH ini,” ungkapnya.

Dalam keterangan saksi yang meringankan, juga disampaikan terkait dakwaan ABH yang diatur pasal 214 KUHP tentang pengerusakan. 

“Dari tiga keterangan saksi yang meringankan, semua saksi tidak melihat satupun dari para ABH di lokasi kerusuhan dekat pintu VIP Gejos,” sambungnya.

Pihaknya menjabarkan, para ABH didakwa pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang kekerasan mengganggu ketertiban umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami minta hukum seringan-ringannya. Cukup dengan pendampingan orang tua. Karena masih sekolah, kelas 1, dan 2 SMA. Semua ABH juga tidak bisa ikut ujian sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi mengajukan izin sekolah dan ujian susulan agar para ABH bisa tetap mendapatkan hak pendidikannya,” kata Pua.

Pihaknya lalu mengatakan, jika para ABH ini mulai ditahan 21 November. Dua hari setelah kejadian kerusuhan, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik. Kini, mereka para ABH ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Sisi gelap kehidupan Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR hingga buta permanen, seolah dikuliti -
Berkolaborasi dengan Visa, BRI Luncurkan Kartu Kredit Infinite Prioritas dengan Beragam Keuntungan Eksklusif

Berkolaborasi dengan Visa, BRI Luncurkan Kartu Kredit Infinite Prioritas dengan Beragam Keuntungan Eksklusif

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mempertegas komitmennya dalam memberikan pelayanan eksklusif bagi segmen nasabah kelas atas. 
Dudung Bongkar Efek Domino Moratorium MBG, Ribuan Dapur Mangkrak hingga Berdampak ke UMKM

Dudung Bongkar Efek Domino Moratorium MBG, Ribuan Dapur Mangkrak hingga Berdampak ke UMKM

Dudung Abdurachman mengungkap sejumlah persoalan yang muncul akibat implementasi Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026. 
Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Sudah di jalan menuju hotel, korban MAAC syok dapati agenda manasik ternyata fiktif: Dugaan penipuan kursus Bahasa Arab Madinah dan umrah. Puluhan korban kini -
Solusi Liburan Sekolah Praktis, Neo+ Airport Jakarta Hadirkan "Play.inc at Neo"

Solusi Liburan Sekolah Praktis, Neo+ Airport Jakarta Hadirkan "Play.inc at Neo"

Menjelang musim liburan sekolah pada Juni hingga Juli 2026, Neo+ Airport Jakarta menghadirkan inovasi bagi keluarga yang mencari pengalaman short escape tanpa harus keluar kota. 
Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Kejari Jakut Eksekusi Razman Arif ke Lapas Cipinang

Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Kejari Jakut Eksekusi Razman Arif ke Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melakukan eksekusi terhadap terdakwa Razman Arif Nasution, ke Lapas Kelas I Cipinang atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara, Hotman Paris.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Presiden ke-7 Joko Widodo memulai blusukan dan bertemu warga hari ini, Jumat (26/06/2026). Berangkat dari Bandara Adi Soemarno Solo menuju Lampung, dia nampak mengenakan topi dan kemeja berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Turnamen Kapolda Jateng Cup 2026 Digelar, Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports

Turnamen Kapolda Jateng Cup 2026 Digelar, Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports

Ribuan peserta dan pengunjung memadati De Tjolomadoe Convention Hall dalam gelaran Kapolda Jateng Cup 2026, turnamen eSports Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) yang menjadi ajang seleksi menuju Kapolri Cup 2026.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Baru Juga FIFA Umumkan Turnamen Baru, Timnas Indonesia Sudah Siap Pecahkan Rekor

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Baru Juga FIFA Umumkan Turnamen Baru, Timnas Indonesia Sudah Siap Pecahkan Rekor

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan besar media Vietnam setelah menunjukkan ambisi besar meraih gelar juara dan ruan rumah dalam ajang FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT