News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Terlibat Kerusuhan Suporter Ultras di Stadion Gejos Gresik, Lima ABH Dituntut Hukuman Satu Bulan

Sebanyak lima terduga pelaku kerusuhan suporter Ultras Gresik kontra aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik beberapa waktu lalu merupakan ABH
Jumat, 15 Desember 2023 - 14:19 WIB
Didakwa Terlibat Kerusuhan Suporter Ultras di Stadion Gejos Gresik, Lima ABH Dituntut Hukuman Satu Bulan
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Sebanyak lima terduga pelaku kerusuhan suporter Ultras Gresik kontra aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik beberapa waktu lalu, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), kini kasusnya telah masuk persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, kelima ABH dituntut dengan hukuman penjara selama satu bulan atas peristiwa kerusuhan suporter Ultras Gresik yang terjadi pada 19 November lalu, dan mengakibatkan puluhan suporter dan aparat kepolisian mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya menyampaikan, jika ada sejumlah fakta yang mendasari tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Gresik, yang ditujukan pada para ABH yakni APM, KWP, MFRA, PGM, dan ARD.

“Seluruhnya masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif,” ungkapnya dalam sidang tertutup, Kamis (14/12).

Menurut jaksa, para pelaku ABH ini, ikut berperan dalam aksi kerusuhan pascaberakhirnya pertandingan antara Gresik United vs Deltras FC Sidoarjo. Para suporter Ultras melakukan aksi kerusuhan dengan melawan aparat kepolisian.

“Hal yang memberatkan adalah para ABH melawan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya. Dan menimbulkan luka-luka pada beberapa aparat kepolisian,” jela Jaksa, di ruang sidang Tirta. 

Meskipun demikian, pihaknya juga mempertimbangkan alasan yang meringankan para ABH. Misalnya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta mengaku menyesal telah menyebabkan kerusuhan.

“Mereka perlu melanjutkan pendidikan yang sedang dijalani. Terlebih, para korban akibat kerusuhan tersebut juga telah memaafkan perbuatan ABH,” tambahnya.

Selain itu, dalam menyusun berkas tuntutan, Korps Adhyaksa juga mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan hukuman berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

“Berharap kepada majelis hakim memberikan hukuman penjara satu bulan, dikurangi masa tahanan,” tuturnya. 

Dikabarkan sebelumnya, pihak kuasa hukum para ABH sempat mengagendakan diversi atau upaya penyelesaian di luar persidangan. Namun gagal karena memang pihak korban meminta proses hukum tetap berjalan dan tetap dilakukan persidangan.  

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Pua Wirawan dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm. Menurutnya sebelum dilakukan sidang pertama, pihaknya sudah mengagendakan diversi atau upaya damai dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun upaya itu gagal lantaran para korban anggota Sabhara Polda Jatim meminta dilakukan proses hukum berjalan. 

“Diversi gagal karena secara kemanusiaan lima korban anggota Sabhara Polda Jatim memaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Otomatis berjalan sesuai proses hukum,” jelas Pua.

Dilanjutkan Pua, dalam sidang kedua ini, pihaknya ingin mengungkap fakta bahwa lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini, tidak masuk di area yang terjadi kerusuhan depan pintu VIP Gejos. 

“Namun, para ABH memang melakukan pelemparan dan bersifat spontanitas dan hanya ikut-ikutan. Tapi terkait pengerusakan dan penghasutan tidak pernah sama sekali dilakukan oleh para ABH ini,” ungkapnya.

Dalam keterangan saksi yang meringankan, juga disampaikan terkait dakwaan ABH yang diatur pasal 214 KUHP tentang pengerusakan. 

“Dari tiga keterangan saksi yang meringankan, semua saksi tidak melihat satupun dari para ABH di lokasi kerusuhan dekat pintu VIP Gejos,” sambungnya.

Pihaknya menjabarkan, para ABH didakwa pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang kekerasan mengganggu ketertiban umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami minta hukum seringan-ringannya. Cukup dengan pendampingan orang tua. Karena masih sekolah, kelas 1, dan 2 SMA. Semua ABH juga tidak bisa ikut ujian sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi mengajukan izin sekolah dan ujian susulan agar para ABH bisa tetap mendapatkan hak pendidikannya,” kata Pua.

Pihaknya lalu mengatakan, jika para ABH ini mulai ditahan 21 November. Dua hari setelah kejadian kerusuhan, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik. Kini, mereka para ABH ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. (mhb/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamentrans Sebut Sudah Ada 61 Pemda Mengajukan untuk Dibuka Kawasan Transmigrasi

Wamentrans Sebut Sudah Ada 61 Pemda Mengajukan untuk Dibuka Kawasan Transmigrasi

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyebut hingga saat ini sudah ada 61 pemerintah daerah yang mengajukan untuk dibukanya kawasa transmigtasi.
Timnas Skateboard Indonesia Mulai Pelatnas di Bali Jelang Asian Games 2026

Timnas Skateboard Indonesia Mulai Pelatnas di Bali Jelang Asian Games 2026

Tim Nasional Skateboard Indonesia mulai menjalani pemusatan latihan nasional (pelatnas) di Bali jelang menghadapi Asian Games 2026 Nagoya.
Meski Gagal Juara Asia, FFI Pastikan Hector Souto Bertahan di Timnas Futsal Indonesia hingga 2028

Meski Gagal Juara Asia, FFI Pastikan Hector Souto Bertahan di Timnas Futsal Indonesia hingga 2028

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI) Michael Victor Sianipar memastikan pelatih Hector Souto akan tetap menjabat sebagai pelatih kepala timnas futsal Indonesia hingga gelaran Piala Dunia Futsal 2028.
Patahkan Polemik, Pakar Hukum Ungkap Adies Kadir Sah Secara Konstitusional Jadi Hakim MK

Patahkan Polemik, Pakar Hukum Ungkap Adies Kadir Sah Secara Konstitusional Jadi Hakim MK

Polemik terus bergulir usai eks Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkuak! Ini Alasan AFC Sanksi Cukup Berat Timnas Futsal Indonesia usai Laga Final Piala Asia 2026 Kontra Iran

Terkuak! Ini Alasan AFC Sanksi Cukup Berat Timnas Futsal Indonesia usai Laga Final Piala Asia 2026 Kontra Iran

Timnas Futsal Indonesia dihukum AFC setelah final Piala Asia Futsal 2026 kontra Irak. Pelanggaran penonton hingga penyelenggaraan bikin PSSI didenda cukup berat
Kuasa Hukum Ressa Rizky Soroti Denada Tak Memohon Maaf kepada Orang Tua: Melecehkan Kehormatan Ibu

Kuasa Hukum Ressa Rizky Soroti Denada Tak Memohon Maaf kepada Orang Tua: Melecehkan Kehormatan Ibu

Denada meminta maaf karena tidak merawat Ressa Rizky Rossano sejak masih kecil. Namun, Denada tidak menyebutkan permohonan maaf kepada orang tua asuh Ressa

Trending

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs China di Laga Uji Coba Internasional: Live Malam Ini, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs China di Laga Uji Coba Internasional: Live Malam Ini, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia U-17 melawan China di Indomilk Arena, Tangerang, pada Minggu (8/2/2026) pukul 21.00 WIB.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Siap Bajak Gratisan, AC Milan Goda Weston McKennie Cabut dari Juventus di Bursa Transfer Mendatang

Siap Bajak Gratisan, AC Milan Goda Weston McKennie Cabut dari Juventus di Bursa Transfer Mendatang

Bursa transfer kembali memanas setelah nama Weston McKennie masuk dalam radar sejumlah klub. AC Milan disebut jadi salah satu peminat serius gelandang Juventus.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT